BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tiga ASN Bangka Selatan, HE, JV dan AG divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkapinang.

Pada sidang yang digelar Kamis (6/7/2023), ketiga ASN dinyatakan bersalah pada kasus Tipikor pada perkara pembayaran ganti rugi tanah Kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, ketiga ASN terbukti melanggar dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Oknum PNS Puskesmas Airgegas dan Mantan Anggota DPRD Basel Terseret Tipikor Ubi Casesa, Kerugian Capai Rp 7 M