Kasus Pencurian Buah Sawit di Jebus Berakhir RJ, Korban dan Pelaku Sepakat Damai
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polsek Jebus melakukan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan terduga pelaku FG (36) di kebun kelapa sawit milik Wilman pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
Keadilan restoratif itu dilakukan pada Jumat (21/7/2023) kemarin setelah korban dan pelaku sepakat berdamai. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Jebus AKP Yudha Prakoso pada Minggu (23/7/2023).
“Benar, untuk perkara pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada tanggal 16 Juli 2023 kemarin di kebun sawit milik Wilman dengan terduga pelaku FG dihentikan penyidikannya melalui mekanisme RJ. Karena korban dan pelaku sepakat berdamai,” ujarnya.
Ia menuturkan korban Wilman memang sempat geram atas tindakan pelaku yang telah mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya. Pasalnya, korban merasa telah bersusah payah menanam dan merawat pohon kelapa sawit itu hingga besar dan berbuah.
“Kemarahan korban teredam setelah ditemui orang tua pelaku yang sedang dalam keadaan sakit-sakitan serta istri dan anak pelaku yang masih kecil. Jadi akhirnya korban merasa iba dan minta kami untuk tidak melanjutkan perkara ini dengan mekanisme RJ,” tambahnya.
Ia menerangkan, penyelesaian perkara pencurian buah sawit ini juga selaras dengan amanat Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Bahwa penegakkan hukum adalah langkah terakhir.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.