BANGKA, TIMELINES.ID – Seorang pegawai honorer di Unit Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mengkritisi kebijakan Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat mengisi kekosongan 10 formasi untuk tenaga teknis di Unit Damkar pada bulan 17 Maret Hingga 10 April 2023 lalu.

“Saat itu kan dibuka formasi untuk seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja-red) sebanyak 15 formasi. Jadi ada 16 pegawai honorer yang ikut tes seleksi saat itu. Lima orang dengan nilai terbaik lolos diangkat menjadi PPPK. Dan masih ada kekosongan 10 formasi,” jelas Sd kepada timelines.id, Rabu (18/10/2023).

Kekosongan 10 formasi tenaga teknis Unit Damkar tersebut akhirnya dipilih 10 orang tidak lolos. Mirisnya, Sd yang sudah 5 tahun bertugas di Unit Damkar Satpol PP Kabupaten Bangka malah tidak dipilih untuk mengisi kuota.

Baca Juga  Serahkan Bantuan Dua Mart Booth, Mulkan Harap Dapat Tingkatkan Perekonomian Marbot

“Yang diloloskan dengan nilai yang sama. Hanya saja ada 2 orang pegawai honorer yang baru beberapa bulan bergabung di Unit Damkar malah yang dipilih,”katanya.

Pekan lalu, Sd sempat memprotes aturan pengangkatan PPPK ke BKPSDM Kabupaten Bangka. Namun aksi protesnya tidak mendapat respon.

“Sudah menanyakan ke BKPSDM tapi tidak direspon. Dan saya juga sempat melayangkan surat ke Inspektorat namun hingga saat ini belum ada jawaban,” bebernya.

Sd berharap ke depannya, BPKSDM dapat lebih selektif dan bijak dalam meloloskan tenaga honorer untuk mengisi kuota formasi. Terlebih lagi menurut Sd dalam pengumuman yang dikeluarkan Bupati Bangka Nomor 810/6183/BPKSDM/2022 tertanggal 20 Desember 2022 bahwa persyaratan khusus : setiap pelamar PPPK, Jabatan Fungsional teknis wajib memiliki pengalaman kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar dengan berkinerja baik sesuai formasi terlampir. Pengalaman kerja yang dimaksud adalah paling singkat 2 tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama”.

Baca Juga  Menang Pilkades, Djali Kembali Pimpin Desa Dwi Makmur Tiga Periode

“Sementara dua orang honorer yang diloloskan dalam mengisi kekosongan formasi ini tercatat baru berdinas di Unit Damkar dengan masa kerja 1 tahun 4 bulan. Padahal kan sudah jelas ada pengumuman yang dikeluarkan Bupati Bangka untuk syarat seleksi PPPK,” katanya.

Dia mengatakan tindakan protes yang dilakukan bukan untuk melakukan sanggahan karena batas waktu seleksi di bulan Maret-April 2023 sudah lewat. Hanya saja dirinya ingin pihak BKPSDM lebih disiplin menjalan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sendiri.

“Kalau menyanggah tidak lagi karena sudah lewat juga. Hanya saja semoga ke depannya BKPSDM lebih selektif lagi dan lebih bijak mengisi kekosongan formasi yang sudah diatur pemerintah sendiri. Masa mereka juga melanggar,” kritiknya.

Baca Juga  15 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Damkar Basel, Indri Berharap Diangkat Jadi PPPK