Oleh: Al Akbar Fatahilah

Kriminologi berasal dari bahasa latin, yaitu crimen dan logos.

Crimen berarti kejahatan, sementara logos berarti ilmu. Dengan demikian, secara harfiah, kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang  kejahatan, atau lebih tepatnya kriminologi mempelajari segala aspek tentang kejahatan.

Selain itu Kriminologi didefinisikan pula sebagai displin ilmu yang menguraikan mengenai sebab musabab orang melakukan kejahatan yang di dalamnya terdapat kelakuan buruk.

Dalam berbagai literatur para ahli kriminologi mengeluarkan banyak definisi terkait kriminologi atau ilmu kejahatan.

Sangat jelas bahwa unsur esensial dari ilmu kriminologi sangat luas yang didalamnya meliputi Sosiologis, Genologis, Gejala Sosial, bahkan aspek Budaya yang mendorong orang memiliki perilaku buruk atau perbuatan tercela, sehingga melakukan kejahatan.

Baca Juga  UU Cipta Kerja: Menentang Hak Pekerja hingga Penguatan Oligarki

Menarik untuk kita ketahui dan memahami ilmu kejahatan secara teoritis, maka berdasarkan kejahatan dan penjahat yang ada pada judul, penulis akan menggunakan salah satu teori dalam menjelaskan kejahatan dan penjahat, yaitu teori dari salah satu ahli kriminal (Kriminolog) yang bernama WOOD.

Wood Memberikan definisi Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat, termasuk di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.

Kriminolog Wood memandang bahwa perbuatan jahat tidak hanya diperoleh secara teori, tetapi juga pada faktor pengalaman dan bersifat menjadi reaktif dari masyarakat dalam penilaian terhadap perbuatan jahat dan para penjahatnya.

Baca Juga  Strategi Sustainable Tourism Wisata Danau Pading Bangka Tengah 

Kejahatan dalam ilmu kriminal (Kriminologi) tidak terlepas dari aplikasi ilmu hukum pidana.

Dalam perspektif hukum pidana kelakuan buruk atau perbuatan jahat diartikan sebagai perbuatan pidana atau delik (arti universal).

Pemerintah Indonesia menggunakannya dalam istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut tindak pidana.

Kejahatan dari sisi rumusan pidana sangat luas baik yang sudah diatur dalam KUH Pidana maupun yang diatur di luar KUH Pidana.

Salah satu contoh dari bentuk atau ciri tindak pidana dalah kejahatan kekerasan fisik (violent Crime) seperti penganiayaan bahkan sampai pada pembunuhan dan lain sebagainya yang bersifat adanya benturan fisik.

Bentuk-bentuk dari kejahatan dapat kita kenal dari: Pertama, cara melakukan kejahatan itu: Misalnya dengan cara dilihat oleh sikorban, seperti menikam dengan alat tajam/menembak.

Baca Juga  Marketing Mix dalam Organisasi Pemerintah

Dan dengan cara yang tidak dilihat si korban seperti meniru, memalsukan.