Oleh: Muhammad Bahtiyar Rivai, M.Pd

Cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki harapan yang luhur yakni membangun sumber daya manusianya.

Demikian termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia di alinea ke empat yang menyatakan bahwa “…mencerdaskan kehidupan bangsa…”.

Hal ini merupakan tujuan pembangunan manusia Indonesia yang dilaksanakan oleh negara. Peningkatan sumber daya manusia diperkuat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik pada Pasal 31 ayat (1) menyebutkan “Setiap warga berhak mendapat pendidikan”.

Ini menunjukan bahwa pendidikan merupakan faktor utama dan pertama dalam pengembangan dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Tujuan mulia untuk membangun SDM yang berkarakter ini, sedikit tercoreng dengan adanya tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh siswa/i yang ditengarai terkait dengan hubungan sosial yang terhambat sehingga mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

Baca Juga  Menjaga Profesionalisme di Tengah Gempuran Uang dan Politik

Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rilisnya, mencatat ada 11 peristiwa anak mengakhiri hidup, dengan 12 korban sepanjang 2023. Tujuh anak yang menjadi korban berada dalam rentang usia 15-17 tahun, dan salah satu peristiwa menelan dua korban.

Persoalan ini menunjukan bahwa tindakan bunuh diri digunakan sebagai alternative penyelesaian masalah bagi siswa/i yang secara mental terhambat dalam menyelesaikan permasalahannya.

Dalam berbagai aspek, tindakan bunuh diri merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Perlu adanya langkah preventif yang harus dilakukan secara tersistem, terstruktur, massive dan berkelanjutan sebagai sarana untuk meminimalisir adanya tindakan bunuh diri di kalangan siswa.

Tindakan preventif tersebut beririsan dengan peran keluarga, peran lingkungan dan peran sekolah, di antaranya ialah Pertama, memberikan pemahaman kepada siswa/i terkait dampak tindakan bunuh diri, baik untuk keluarga, sekolah, maupun dunia pendidikan secara luas.

Baca Juga  Strategi Menanamkan Karakter Bijak Bermedia Sosial bagi Peserta Didik

Kedua, melakukan screening awal terhadap siswa, keluarga, lingkungan pertemanan, sekolah terkait indentifikasi awal permasalahan yang bisa membuat kerentahan kesehatan mental siswa.

Ketiga, melakukan pendampingan psikologis secara berkala terhadap semua siswa/i yang dalam tahapan pembentukan karakter remaja yang sehat dan berpikiran lebih luas sehingga lebih tertata dalam pikiran dan tindakan yang akan dilakukan kedepannya.

Hal yang terpenting dan utama yakni memutus mata rantai pemikiran tentang mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri. Secara umum, dapat dilihat bahwa terdapat korelasi atau hubungan antara kesehatan mental siswa dengan pola atau iklim pembelajaran di sekolah.

Salah satu bentuknya adalah sering munculnya kasus perundungan atau bullying. Kasus perundungan ditengarai sebagai salah satu aspek yang menghantarkan pola pikir siswa untuk mengakhiri pesakitan atas perundungan tersebut dengan jalan bunuh diri.

Baca Juga  Cegah Bullying dari Rumah, Mahasiswa Doktor PAI UMM Rokayah Gelar PKM Bersama DPD Al Hidayah dan PKK Pangkalpinang

Oleh sebab fenomena tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).