NASIONAL, TIMELINES1.COM – Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Josua alias Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (22/2/2023). Menjalani sidang kode etik profesi Polri.

Dari hasil putusan majelis hakim sidang kode etik profesi Polri, menyatakan Bharada Richard Eliezer tetap menjadi anggota.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan, hal ini Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003.

“Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” jelas Ahmad Ramdhan.

Baca Juga  Pasca Penembakan Pesawat Trigana Air, Wings Air Stop Sementara Penerbangan Menuju Dekai

 

Adapun sembilan poin yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan sidang yang dimaksud sebagai berikut, pertama terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Kedua terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Ketiga terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu keempat terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

Baca Juga  Singapura Berniat Datangkan Investor Terkait Pembangunan IKN

Kelima terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.