Kuasa Hukum Dodi Rianto Siap Perjuangkan Lahan Warga Kelumbi yang Diklaim
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Kasus gugatan sidang perdata yang dilayangkan RT, perempuan asal Desa Airruay, Bangka atas dugaan sengketa lahan di Desa Buyankelumbi, Bangka Barat (Babar) kini telah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi di PN Mentok.
Pada Selasa (30/1/2024) kemarin, 35 orang asal Desa Kota Waringin dan Buyankelumbi menghadiri sidang, siap bersaksi di PN Mentok. Sekadar diketahui, sejak bergulir ke meja hijau pada pekan lalu, sudah ada 6 orang terlebih dahulu yang memberi saksi.
Sidang yang kemarin dilanjutkan pada agenda yang sama, pemeriksaan saksi dari tergugat, masyarakat yang merasa dirugikan oleh terbitnya 12 sertifikat. Oleh seseorang berinisial RT sebagai penggugat bersama dengan sejumlah saudara-saudara kandung RT.
Kuasa Hukum Dodi Rianto, warga Desa Kota Waringin bernama Slamet Supriadi mengatakan, awalnya dirinya mendapatkan informasi di masyarakat. Minta bantuan untuk memperjuangkan lahan yang mereka miliki, digarap turun temurun namun diklaim seseorang.
“Lahan digarap sudah sejak lama untuk penuhi kebutuhan sehari-hari, mencari nafkah sejak 1986. Karena masyarakat anggap lahan itu tidak ada pemilik dan terlantar, kalau sebelumnya ada yang punya, mereka tak tahu. Karena aturan jelas,” ujarnya, Selasa (30/1/2024).
“Kalau lahan tidak digarap selama dua sampa tiga tahun, maka kembali ke negara sesuai UU No 11 Tahun 1960. Rupanya ada yang klaim, tahun 2019 dibuat sertifikat oleh pihak yang klaim, katanya punya orang tua 20 hektare,” ujar Slamet Supriadi.
