Oleh: Heri Suheri

“Angkutan Umum adalah angkutan penumpang yang dilakukan dengan sistem sewa atau bayar. Termasuk dalam pengertian angkutan umum penumpang adalah angkutan kota (bus, minibus, dsb), kereta api, angkutan air dan angkutan udara (Warpani, 1990).”

“Adalah amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.”

Dalam penataan ibu kota provinsi yang berkelanjutan, serta melihat minimnya sarana transportasi umum darat yang terintegrasi, dan kantong-kantong parkir yang memadai di ibu kota provinsi Kepulauan Bangka Belitung, merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani secara holistik.

Dalam sebuah ibu kota propinsi yang terus berkembang, transportasi umum darat yang efisien dan handal memegang peranan penting dalam memfasilitasi mobilitas warga kota serta dapat menjangkau, atau menghubungkan antar wilayah dalam kota maupun luar kota, seperti kawasan pemukiman, dan lainnya, tentunya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi seperti kunjungan pariwisata, ekonomi kreatif dan aspek sosial berkelanjutan.

Baca Juga  Pelajaran dari Indra Pirmana

Ketika sarana transportasi umum darat belum memadai, banyak warga kota terutama yang tidak memiliki akses ke kendaraan pribadi akan mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan survei biaya hidup dan menemukan bahwa masyarakat Babel tidak lagi berminat menggunakan angkutan umum. (Kepala BPS Babel, Toto Haryanto, 2/2/2024 rri.co.id).”

Paradigma tidak berminatnya masyarakat Babel terhadap transportasi umum, tentunya menjadi permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya secara tepat dan bijaksana, karena dalam penataan kota ke depan akan menjadikan masalah terhadap kemacetan, dan masalah sosial lainnya.

“Kemenhub mengungkapkan, beberapa manfaat jika menggunakan angkutan massal, yaitu antara lain dapat mengurangi tingkat kemacetan, mengurangi polusi udara (ramah lingkungan), dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan yang sering dialami oleh pengguna kendaraan pribadi. (Kemenhub.go.id).”

Baca Juga  Belajar Tanpa Batas: Mengembangkan Diri di Era Modern untuk Generasi Muda

“Transportasi yang baik bagi pelayanan publik harus memenuhi tiga kriteria dasar, yaitu kenyamanan, keamanan, dan kecepatan. (Menurut Dagun et. al 2006).”

Sarana transportasi umum darat yang minim juga dapat memengaruhi aksesibilitas ke tempat-tempat penting seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan, terutama bagi warga yang kurang mampu.

Hal ini dapat menciptakan kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat, karena mereka yang tidak mampu memiliki kendaraan pribadi akan kesulitan untuk menjangkau layanan-layanan penting tersebut.

Selain itu, minimnya sarana transportasi umum juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi kota.

Dengan sulitnya akses ke tempat-tempat kerja dan bisnis, potensi pengembangan ekonomi di berbagai wilayah kota mungkin tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Hal ini dapat membatasi peluang bagi warga kota untuk mendapatkan pekerjaan dan menciptakan inovasi bisnis baru.

Baca Juga  Kopi Hitam Atau Kopi Susu Mana Yang Lebih Baik Buat Kesehatan, Berikut Ulasanya