Oleh: Yurico

Pernikahan merupakan salah satu ajaran yang telah digariskan Islam yang bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Adanya Ikatan pernikahan tersebut mewujudkan berbagai bentuk konsekwensi logis yang harus dilaksanakan oleh suami, istri dan anak keturunan yang dihasilkan dari pernikahan tersebut.

Baik dalam bentuk hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan tidak hanya ketika pernikahan itu masih berlangsung, akan tetapi juga ketika pernikahan itu telah berakhir akibat perceraian.

Salah satu bentuk ketentuan hukum yang berhubungan dengan kewajiban ketika pernikahan itu telah berakhir karena perceraian adalah perihal kewajiban mantan suami dalam memberikan nafkah selama masa ‘iddah (nafkah ‘iddah) dan mut‘ah, kepada mantan isterinya serta kewajiban memberikan nafkah kepada anak yang belum mumayyiz dan dalam pengasuhan mantan isterinya (hak hadhanah) yang besarannya ditetapkan majelis hakim dalam putusan.

Baca Juga  Perda Basel No 3 Tahun 2022: Pendidikan Antikorupsi sebagai Bagian Integral dari Ekosistem Pembelajaran

Putusnya perkawinan menurut pasal 113 Kompilasi Hukum Islam dan pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 megaskan bahwa putusnya suatu ikatan pernikahan dapat disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: Pertama, karena kematian; kedua, karena perceraian; dan ketiga, karena putusan pengadilan.

Pemahaman suami istri terhadap hukum-hukum agama mutlak diperlukan dalam membina rumah tangga agar kedua belah pihak mengetahui dan berupaya memenuhi hak dan kewajiban masingmasing.

Minimnya pemahaman nilai-nilai agama, kurangnya kematangan emosi, buruknya manajemen rumah tangga, dan kurangnya penghargaan terhadap pasangan merupakan sedikit dari banyaknya penyebab perselisihan serta perpecahan rumah tangga.

Tidak dapat dipungkiri bahwa perceraian menjadi sebuah realitas sosial dan keniscayaan yang memang ada dalam hubungan suami-istri.

Penceraian sering kali berakibat buruk dalam hubungan suami istri karena pasca penceraian, sering kali muncul persoalan nafkah istri dan anak, harta bersama (gono gini), dan pengasuhan anak.

Baca Juga  Strategi Perlindungan Elang Jawa: Menjaga Simbol Negara yang Terancam

Perceraian di pengadilan agama terbagi menjadi dua bentuk yakni cerai talak dan cerai gugat. Talak yang diajukan oleh suami disebut cerai talak dan talak yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Perbedaan jenis pengajuan juga berdampak pada perbedaan hak-hak yang diperoleh istri setelah perceraian. Jika perceraian diajukan oleh suami, maka bekas suami wajib memberikan mut`ah, nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul, hak gono-gini, dan hak khaḍanah.

Berbeda halnya jika perceraian diajukan oleh istri (cerai gugat dan khuluk). Dalam konsep fiqih klasik, istri tidak berhak mendapatkan nafkah iddah, mut‟ah, maskan, dan kiswah apabila perceraian diajukan atas inisiatif istri.

Baca Juga  Peran Jambu Mete dalam Rehabilitasi Lahan Pascatambang dan Mitigasi Emisi Karbon

Istri dianggap telah rela melepaskan seluruh haknya demi jatuhnya talak. Ulama Ẓahiriyah menyatakan bahwa permintaan cerai atas kehendak istri merupakan bagian dari perbuatan nusyus.

Konsep fiqih klasik inilah yang masih melekat dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Prinsip ini digunakan dalam memaknai talak sebagai hak mutlak suami atas imbalan kewajiban menyelenggarakan nafkah.

Problematika pasca peceraian yang banyak terjadi di tengah masyarakat antara lain adalah suami tidak bisa menjalankan putusan pengadilan atau menjalankan putusan pengadilan tetapi jumlah nafkah yang diberikan kepada bekas istri tidak sesuai dengan putusan pengadilan, bahkan cenderung lebih kecil, dan yang lebih memprihatinkan lagi sang mantan istri sama sekali tidak mengetahuinya kalau dirinya masih memiliki hak yang harus diperjuangkan.