Oleh: Marwan

Gejolak penegakan hukum terhadap kasus korupsi tata niaga timah awal tahun 2025 memunculkan berbagai kontroversial sehingga mempengaruhi pandangan masyarakat dan kalangan mahasiswa.

Pro-kontra yang mempengaruhi paradigma masyarakat dalam melihat penegakan hukum terhadap kasus korupsi yakni diawali dengan banyaknya statement terhadap perhitungan kerugian negara oleh Prof. Bambang Hero (akademisi Institut Pertanian Bogor).

Pro-kontra masyarakat dipicu berbagai statemen di media yang berbeda-beda. Tepat pada awal januari, media mengungkapkan minimnya vonis terhadap salah satu pelaku tipikor tata niaga timah. Namun detik ini, masyarakat ataupun kalangan akademisi, mahasiswa, aktivis dan seluruh kalangan dihadapkan dengan pernyataan media tentang tidak akuratnya perhitungan Prof. Bambang Hero terkait kerugian ekologi.

Baca Juga  Sejarah Baru Kepemimpinan Perempuan di Pulau Bangka

Hari ini pandangan masyarakat terpicu dengan dinamika proses hukum tersebut. Menjadi sebuah pertanyaan penting, apakah dinamika yang mencuat ini menjadi pengalihan pandangan masyarakat terhadap kasus korupsi yang sedang dalam proses hukum? Sekarang masyarakat dan mahasiswa terbawa arus dalam memandang dinamika tersebut.

Dalam proses penegakan hukum, keterlibatan aparat penegak hukum yang profesional memicu stabilitas proses hukum yang adil. Karena dalam penegakan kasus korupsi tata niaga timah yang saat ini sedang berjalan tentunya harus menuaikan keadilan terhadap dampak kerugian yang dialami negara ataupun yang berimbas pada masyarakat.

Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pemanfaatan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun kasus korupsi yang mengakibatkan besarnya kerugian negara yang merupakan hak seluruh warga negara dan kerugian ekologi yang masih dalam dinamika proses hukum tentunya harus ada upaya hukum yang adil.

Baca Juga  Menjadi Mahasiswa: Jangan hanya K3

Prof. Dr. Nurcholis Madjid menekankan dalam Nilai-nilai Dasar Perjuangan (NDP) terkait dengan individu dan masyarakat bahwa kebebasan individu sesungguhnya dibatasi oleh kemerdekaan individu lainnya. Hal ini menafsirkan bahwa tindakan seseorang yang merampas hak atau kepentingan orang lain (umum) merupakan suatu bentuk kedzaliman. Maka menjadi kewajiban suatu tindakan kedzaliman atau kejahatan yang nyata harus diadili.

Menggaitkan polemik terkait proses hukum kasus tipikor saat ini, paradigma awamnya mengapa dinamika penegakan hukum yang sedang berjalan dikoar-koarkan kepada media ? Apakah ini digaitkan untuk menarik simpati masyarakat?

Beberapa hari yang lalu masyarakat melakukan demonstrasi di BPKP Perwakilan Bangka Belitung perihal pernyataan Rp271 Triliun tidak masuk akal atau perhitungan yang tidak tepat. Seolah-olah masyarakat memberikan pembelaan terhadap Terdakwa Tipikor. Seharusnya ketika ada ketidaksesuaian penghitungan kerugian ekologi, maka ini menjadi tanggungjawab keputusan hakim dalam melihat kebenaran berdasarkan keyakinan berbasis pada fakta persidangan, keyakinan berdasarkan pada keilmuan dan keyakinan hakim memutuskan dengan melandaskan pada hati nurani.

Baca Juga  Isra Mikraj