Selain Curi Ponsel, Pemuda 19 Tahun Ini Juga Bobol Toko di Teluk Rubiah

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil mengungkap dalang di balik tindak pidana pencurian di sebuah toko pada 25 Desember 2024 sekira jam 05.30 Wib. Di mana, toko itu terletak di Kampung Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Bangka Barat (Babar).

Setelah ditelusuri lebih dalam, terduga pelaku berinisial ZA. Pemuda berusia 19 tahun itu merupakan orang yang sama atas kasus pencurian ponsel android merek Infinix Note 11 Pro milik Mufid Gusmawan (23) di Teluk Rubiah pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

Bedanya, pada kasus pencurian di toko milik Nurdin ini, pelaku ditemani salah seorang rekannya berinisial WA (27). Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga  Pemuda: Antara Api Perjuangan dan Kubangan Ketidakpedulian

“Awalnya kita mengamankan ZA dulu di dalam kasus pencurian ponsel android. Lalu dilakukan interogasi, ia mengaku kalau dia bersama temannya WA telah melakukan tindak pidana pencurian di toko milik Nurdin pada 25 Desember 2024 di Teluk Rubiah,” katanya.

Atas informasi itu, Tim Meriam Polsek Mentok mengamankan WA yang sedang berada di rumahnya. Kediaman WA di Bawah Dam Kampung Teluk Rubiah laut Kelurahan Tanjung. Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku ZA dan WA.