Dirut PT RBT dari 8 Tahun Jadi 19 Tahun Penjara
Vonis Dirut PT RBT dari 8 Tahun Jadi 19 Tahun Penjara
JAKARTA, TIMELINES.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin atau RBT Suparta selama 19 tahun penjara. Putusan ini lebih tinggi 11 tahun dibandingkan putusan di Pengadil Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara.
Mengutip Antara, Suparta terseret terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 diperberat menjadi 19 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tersebut, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,” ucap Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Namun demikian pada pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Suparta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengubahnya.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Selain Suparta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut memperberat hukuman Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, yang juga terseret dalam kasus itu, yakni menjadi 10 tahun penjara.
