Penyelesaian Sengketa Waris dalam Era Digital: Tantangan Pembuktian dan Validitas Dokumen Elektronik
Oleh: Raihan Dzaky — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Di zaman sekarang, hampir semua aspek kehidupan mulai beralih ke digital. Kita belanja lewat aplikasi, berkonsultasi lewat video call, bahkan menyimpan dokumen penting pun tidak lagi harus di brankas besi, tapi cukup di cloud atau flashdisk.
Fenomena ini juga mulai merambah ke ranah hukum waris. Banyak orang mulai membuat surat wasiat dalam bentuk file PDF, video, bahkan catatan suara di ponsel.
Tapi, pertanyaannya: apakah dokumen-dokumen elektronik seperti itu bisa diakui secara hukum dalam penyelesaian sengketa waris di Peradilan Agama?
Perlu diketahui, Peradilan Agama di Indonesia memang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara waris, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Namun, dalam menyelesaikan sengketa waris, aspek pembuktian adalah hal yang paling krusial—karena dari bukti-bukti itulah hakim bisa menentukan siapa yang berhak, berapa bagian warisannya, dan apa yang harus dilakukan terhadap harta peninggalan.
Kemudian, di sinilah muncul masalahnya. Ketika bukti yang diajukan bukan berupa dokumen asli kertas dengan tanda tangan basah, tetapi dokumen digital, apakah itu sah?
Hukum di Indonesia sebenarnya sudah mulai membuka diri terhadap bukti elektronik. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Bahkan, Pasal 6 UU ITE juga menyebutkan bahwa dokumen elektronik bisa memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen tertulis, asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
