Gugurnya Gugatan di Peradilan Agama: Beban Biaya yang Menghalangi Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Oleh: Amara Vitriyani – Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Peradilan Agama di Indonesia memiliki peran strategis dalam menyelesaikan perkara-perkara seperti keluarga, hukum Islam, perceraian, waris, dan nafkah, dan sengketa perkawinan.
Namun, masyarakat kurang mampu sering menghadapi kendala serius berupa biaya perkara yang memberatkan, sehingga banyak gugatan yang diajukan justru berakhir gugur sebelum pokok perkara diperiksa.
Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, peradilan agama diharapkan dapat memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan prinsip peradilan yang ideal.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat kurang mampu sering menghadapi hambatan serius berupa beban biaya perkara yang memberatkan. Kondisi ini menyebabkan hak-hak hukum mereka tidak terpenuhi dan keadilan sulit dicapai.
Menurut ketentuan Hukum Acara Perdata dan Peraktik Peradilan Agama, gugatan dapat dinyatakan gugur apabila penggugat tidak hadir atau tidak memenuhi kewajiban membayar biaya perkara.
Biaya perkara ini meliputi biaya pendaftaran gugatan, biaya proses, biaya pemanggilan pihak lawan, biaya redaksi, materai dan biaya administrasi lainnya yang jumlahnya bisa bervariasi hingga dapat mencapai ratusan ribu rupiah bahkan lebih, tergantung jenis perkara, jarak dan frekuensi pemanggilan yang membuat hal ini menjadi beban dan sangat memberatkan masyarakat kurang mampu atau ekonomi terbatas yang ingin mencari keadilan di peradilan agama.
Menurut Pasal 239 Ayat (3) HIR dan Pasal 257 Ayat (3) R.Bg., apabila Penggugat tidak membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka gugatan dapat digugurkan atau dicoret dari daftar perkara.
Putusan gugur ini bersifat final dan mengakibatkan penggugat kehilangan kesempatan untuk memperoleh keadilan kecuali mengajukan gugatan baru dari awal dengan membayar biaya perkara kembali.
Mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo) sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 1 Tahum 2022, serta ketentuan Pasal 237-241 HIR dan Pasal 273-277 R.Bg. yang mengatur prosedur dan syarat pengajuan prodeo.
Putusan gugur merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat dilanjutkan karena alasan formal, seperti ketidakhadiran Penggugat atau tidak membayar biaya perkara.
Akibatnya, Penggugat harus membayar biaya perkara dan harus memulai proses dari awal jika ingin mengajukan gugatan lagi. Hal ini tentu menjadi beban tambahan dan menghambat akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Meskipun ada mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo) pelaksanaan dilapangan masih memenuhi berbagai kendala terutama bagi masyarakat tidak mampu, salah satu kendala utama adalah kurangnya sosialisasi, pemahaman masyarakat tentang hak mereka untuk mengajukan perkara secara prodeo dan prosedur yang rumit membuat banyak masyarakat tidak bisa memanfaatkan fasilitas ini secara optimal.
Selain itu, banyak masyarakat miskin tidak mengetahui bahwa mereka dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau dokumen pendukung lain seperti Kartu Keluarga Miskin, kartu Jaminan Kesehatan, atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
