Seorang Pemuda Diringkus di Jalan Gadung, Polisi Sita 40 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pemuda pengeda sabu di Jalan Raya Desa Gadung, Toboali, Sabtu (5/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Dari tangan pemuda berinisial PR berusia 20 tahun ini, polisi menemukan 2 paket sabu. Tim Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman pelaku di Jalan Air Batu Desa Gadung.

Di rumah pelaku, polisi menemukan 1 buah kotak plastik yang ternyata isinya 38 paket sabu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengungkapkan penangkapan PR berawal dari informasi masayrakat yang menyebut di TKP telah terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga  Telan Rp34,3 M, Pembangunan Pasar Toboali Diperkirakan Selesai Agustus Mendatang