Kejari Bateng Segera Tetapkan Tersangka Tipikor Tahura Mangkol usai Terima Hasil Perhitungan BPKP

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Penyidikan perkara tipikor dana kontribusi dalam kerja sama pembangunan strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah (DLH Bateng) dengan PT XL Axiata masih terus berproses.

Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan kerja sama strategis tersebut berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Bangka Tengah tahun 2021-2024.

Tim penyidik Kejari Bangka Tengah melakukan pengumpulan bukti berdasarkan surat perintah penyidikan, kemudian berhasil mendapatkan beberapa alat bukti.

Di antaranya, keterangan saksi-saksi bernama Duta, Lintas dan beberapa pihak lainnya yang menurut tim penyidik mempunyai keterkaitan dalam perkara.

Baca Juga  Dukung Lingkungan Lestari, Himaserda Unmuh Babel Turut Andil dalam Clean Up di Pantai Menuang

Kemudian, ada juga keterangan ahli, seperti ahli kehutanan bidang perjanjian strategis, ahli keuangan negara yang juga diambil untuk dijadikan alat bukti perkara.

“Tim penyidik masih memerlukan alat bukti surat berupa audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Instansi berwenang,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).