Oleh: Sobirin Malian — Dosen Magister Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan

Teori kausalitas telah mengajarkan, bahwa “apa yang terjadi hari ini adalah akibat dari pekerjaan kita di masa lalu.” Dalam konteks putusan hakim terhadap Tom Lembong, tak jauh dari teori itu.

Apakah itu mengagetkan kita semua? Tidak juga,  karena antara pembelaan, kenyataan dan putusan sering memang tidak koheren. Bahkan substansi kasus yang dituduhkan kepada Tom Lembong kan mirip sama (koherensi) dengan menteri-menteri yang mengimpor itu, tetapi hanya Tom Lembong yang “dipaksakan” masuk pengadilan.

Itulah yang dikatakan pengacara Tom Lembang, Dr. Ari bahwa, “jika putusannya tetap dipaksakan, maka sejatinya keadilan itu memang masih jauh”.

Istilah bang Todung Mulya Lubis, “Langit Hitam Pemberantasan Korupsi” masih menyelimuti Indonesia (Kompas, 22/7/2025). Pengadilan memang bukan tempat mendapat keadilan melainkan tempat mengadili saja.

Baca Juga  Bijak Mengelola Sumber Daya Rajungan di Bangka Selatan

Dalam konteks momentum untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan lembaga hukum kita (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman) memang sudah beberapa kali gagal merebut kesempatan terbaiknya.

Awal reformasi, semestinya itu menjadi titik balik dan momentum terbaik bagi lembaga penegak itu hukum untuk merebut dan menegakkan hukum sebaik-baiknya.

Reformasi hukum seharusnya dapat diwujudkan dari momentum itu. Sayangnya, alih-alih momentum itu didapat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman makin jauh dari harapan. Oleh karena itu, muncullah beberapa lembaga peradilan yang diharapkan mampu mewujudkan wajah negara hukum kita lebih berwibawa.

Ada Mahkamah Konstitusi (MK), ada Komisi Yudisial (KY), ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang paling banyak menarik perhatian publik dan muncul berbagai lembaga watchdog seperti komisi kepolisian, komisi kejaksaan, komisi penyiaran, ombudsman dan lain-lain sebagai penopang tegaknya negara hukum dengan garis lurus.

Baca Juga  Kontradiksi Etika Bermedia Sosial: Antara Keterhubungan dan Ketidakadilan

Berbagai lembaga baru itu diharapkan menjadi langit cerah penegakkan hukum secara umum dan menjadi cahaya baru dalam pemberantasan korupsi. Apa lacur? hingga hari ini harapan tinggal harapan “awan hitam” itu ternyata belum pergi.

Interpretasi Polisi, Jaksa dan Hakim

Hukum memang memiliki berbagai aliran dan itu sering menjadi pegangan hakim dalam memutus sebuah perkara. Salah satu aliran yang paling sering digunakan di Indonesia adalah aliran legisme yang digagas oleh Austin, Kelsen dll.

Aliran ini mengkonsepsikan, “hukum adalah peraturan yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk undang-undang, tidak ada hukum diluar undang-undang.”

Aliran atau paham ini menempatkan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif (dan eksekutif) sesuai Pasal 20 UUD 1945 sebagai satu-satunya sumber hukum. Peranan kepolisian, jaksa dan hakim tinggal mencocokkan saja antara fakta hukum dengan undang-undang. Berasal dari sinilah, hakim/jaksa dikatakan hanya menjadi corong undang-undang.

Baca Juga  Pilkada Bangka 2025: Pertarungan antara Pemilih Rasional dan Pemilih Pragmatis

Bahkan seringkali bukan hanya menjadi corong undang-undang tetapi menjadi corong “penguasa”. Dalam kasus Tom Lembong hal ini seperti ada koherensinya. Istilah lain banyak juga yang menggunakannya dengan istilah judikokrasi, di sini dominasi keputusan hakim dan lembaga peradilan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam menentukan atau menangani perkara-perkara sesuai “pesanan” penguasa.

Hakim menjadi penafsir hukum yang absolut. Model seperti ini menjadi se-frekuensi” dengan rezim yang ingin menyingkirkan lawan-lawan politik dengan tangan hukum.