Keuangan Daerah: Di Antara Harapan dan Ketergantungan

Oleh: Yan Megawandi — Ketua Asosiasi Tradisi Lisan dan Pemerhati Budaya Bangka Belitung

Ada berita menarik di penghujung minggu lalu. Dalam audiensi ke Kementerian Dalam Negeri pekan lalu Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan agar adanya rencana tambahan dana transfer ke daerah atau TKD sebesar Rp43 Triliun di Rancangan APBN tahun 2026 agar tak dibagi rata. Usulan Apeksi sebaiknya TKD tersebut dibagi saja secara proporsional sesuai dengan kemampuan fiscal daerah.

Dalam kesempatan itu Kemendagri mengimbau agar daerah kreatif mencari tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara yang tak membebani rakyat secara langsung seperti menaikan tarif PBB yang telah membuat keluhan dan kisruh di banyak daerah.

Di saat yang lain kita mendengar juga sejumlah pemerintah daerah di Bangka Belitung misalnya mulai mengikat pinggang. Erat-erat. Ada yang mulai memangkas uang tunjangan penghasilan. Ada yang terpaksa tak membayarkan gaji ke-13. Ada lagi yang memotong uang honor tenaga kontrak. Pemerintah daerah seakan mulai melakukan akrobat mencari cara supaya tetap bisa hidup dan bernafas.

Kalau kita mau jujur, ketergantungan anggaran kebanyakan pemerintah daerah di Indonesia sebetulnya bisa dibaca dari banyak sisi. Dari luar, tampak seperti sebuah potret yang menimbulkan dua tuduhan sekaligus. Tuduhan pertama, bahwa pemerintah daerah kita seakan-akan kurang inovatif mencari sumber PAD.

Baca Juga  Untuk yang Ingin Mengingat

Seolah-olah mereka hanya menunggu kucuran dana dari pusat, lalu mengelola secukupnya tanpa kreativitas menggali potensi lokal. Tuduhan kedua, bahwa mereka kurang piawai memanfaatkan anggaran yang ada. Cobalah tengok struktur belanja kebanyakan daerah: porsi terbesar tersedot habis untuk belanja pegawai, sementara kontribusi PAD hanya tipis-tipis.

Tentu, ini bukan sekadar soal angka. Ini soal filosofi bagaimana sebuah daerah mengelola kehidupannya. Pertanyaannya: apakah pengelolaan keuangan daerah selama ini sudah cukup baik, apalagi produktif? Atau jangan-jangan kita masih terjebak pada pola lama dimana seolah-olah daerah hanya perpanjangan tangan pusat, bukan subjek otonom yang bisa menentukan arah jalannya sendiri?

Dalam bahasa teknis, konsep “baik” dalam pengelolaan keuangan daerah biasanya diukur dengan Rasio Kemandirian. Indikatornya sederhana: seberapa besar PAD dibandingkan dengan total pendapatan daerah (yang tentu saja sebagian besar diisi oleh transfer pusat). Logikanya begini, semakin tinggi rasio itu, semakin mandiri daerah tersebut.

Faktanya, data berbicara dengan getir. Dari 34 provinsi (sebelum dimekarkan lagi), hanya dua saja yang bisa dibilang mandiri: DKI Jakarta dengan rasio 65,38% dan Kalimantan Timur dengan 59,88%. Artinya, hanya sekitar 6% provinsi yang benar-benar bisa berdiri di atas kakinya sendiri. Sisanya, 94%, masih sangat bergantung pada pusat.

Baca Juga  Pemuda Berpolitik: Bolehkan Anak Muda Memimpin?

Di tingkat kabupaten/kota, kondisinya bahkan lebih muram. Hanya sekitar 13% yang bisa dikategorikan “baik” itu ditandai dengan keberhasilan menerima Dana Insentif Daerah (DID). Rata-rata kemandirian keuangan kabupaten/kota masih jauh panggang dari api.

Angka-angka ini seperti membuka kembali luka lama: bukankah otonomi daerah dulu lahir dengan semangat agar daerah lebih leluasa mengurus dirinya? Lalu, mengapa setelah lebih dari dua dekade reformasi, daerah masih begini rapuh menggantung pada pusat?

Di titik ini, tafsir bisa bercabang dua. Yang pertama, masalahnya ada pada pemerintah daerah itu sendiri. Banyak daerah yang belum mampu berinovasi, tidak punya strategi cerdas menggali potensi, bahkan cenderung nyaman dengan pola “dikasih pusat lalu dibelanjakan”.

Yang kedua, jangan-jangan biang keladinya justru sistem keuangan negara kita. Tata aturan yang ada barangkali memang belum berpihak pada daerah. Sehingga meskipun daerah berusaha keras, hasilnya tetap serba tanggung.

Baca Juga  Jejak Angin di Halaman Waktu: Ziarah Batin Pertemuan Tanah Kelahiran dan Perantauan

Coba kita bandingkan. Daerah kepulauan dengan karakteristik geografis yang serba sulit: akses terbatas, biaya transportasi mahal, keterbatasan infrastruktur, justru diperlakukan hampir sama dengan daerah di daratan yang luas.

Formula pembagian anggaran sering kali buta terhadap kondisi riil. Apakah karena jumlah penduduknya sedikit, maka daerah kepulauan harus rela diatur dengan pola yang sama? Bukankah ini sama saja dengan menutup mata terhadap keadilan fiskal?

Pertanyaan ini menjadi makin mengusik ketika kita ingat sejarah reformasi. Dahulu, tuntutan otonomi mengalir deras justru karena daerah merasa terpinggirkan oleh pusat.

Harapannya, begitu otonomi diberlakukan, daerah bisa benar-benar diberi ruang untuk mengelola sumber daya sesuai potensi masing-masing. Tetapi, kenyataan hari ini malah membuat kita bertanya: apakah otonomi hanya berhenti di kertas undang-undang?

Antara Desentralisasi dan Sentralisasi Terselubung

Banyak ahli mengatakan bahwa Indonesia menganut desentralisasi fiskal. Tetapi kalau kita perhatikan lebih dekat, aroma sentralisasi itu masih sangat kental. Dana Transfer dari pusat menempati porsi dominan dalam pendapatan daerah. Ironisnya, transfer ini pun sebagian besar sifatnya earmarked alias sudah ditentukan peruntukannya. Akibatnya, ruang gerak daerah sangat terbatas.