Realita Hukum yang Adil di Masyarakat Apakah Sudah Relevan atau hanya Bualan?
Realita Hukum yang Adil di Masyarakat Apakah Sudah Relevan atau hanya Bualan?
Oleh: Faris Al Fadhil — Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
Keadilan yang hakiki, menurut pendapat penulis merupakan suatu hak mutlak atau (relative right ) yang wajib didapatkan oleh seorang manusia maupun sekelompok orang baik tua maupun muda yang hak ini, sudah didapatkan dari mulai manusia lahir ke dunia sampai kelak ia menghembuskan napas terakhir contoh mudahnya adalah seperti, korban pembunuhan yang walaupun ia sudah meninggal dunia keadilan harus wajib didapatkan oleh korban melalui perantara aparat penegak hukum yang wajib menggunakan integritasnya serta hati nurani untuk menegakkan hukum setegak – tegaknya.
Namun, di dalam kenyataannya keadilan ini, tidak selalu berjalan dengan semestinya, yang sesuai dengan harapan kita semua. Hal ini penulis nilai belum selaras dengan salah satu istilah populer dikalangan masyarakat yaitu ‘’Das sein’’ dan ‘’Das Sollen’’ yang artinya jika diterjemahkan ke bahasa yang lebih mudah dipahami artinya kurang lebih seperti ini. ‘’Das sein’’(keadaan yang nyata terjadi di lapangan atau di kehidupan sehari – hari masyarakat, sedangkan ‘’Das Sollen’’artinya apa yang seharusnya diterapkan dengan benar dan sesuai dengan aturan main yang berlaku.
Hal ini tentunya senada dengan salah satu aliran dari filsafat hukum yaitu, aliran Mazhab Positivisme Hukum yang juga sering disebut dengan Aliran Hukum Positif , yang menekan pada pemisahan antara hukum yang dijalankan dengan hukum yang harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku, Positivisme Hukum terbagi menjadi dua bagian, yaitu Aliran Hukum Positif ( Analytical Jurisprudence ) dan Aliran Hukum Murni ( Reine Rechtslehre ).
Nah Aliran Hukum Positif Analitis ini pertama kali dicetuskan oleh Austin. Aliran ini menilai hukum merupakan sebuah perintah dari rezim yang mewajibkan seseorang atau entitas . dan bersifat mengikat atau mewajibkan sipil . Hukum adalah perintah yang bersifat memaksa untuk objek yang terlibat yang tak menutup kemungkinan bisa bersifat mensejahterahkan dan adil ataupun malah sebaliknya tergantung orang yang menjalankan hukumnya.
Selanjutnya, untuk Aliran Hukum Murni yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Yang beranggapan bahwa hukum wajib disterilkan dari paham – paham yang bersifat mempengaruhi kemurnian dari hukum itu sendiri. Menurut teori ini , hukum harus menjabarkan tujuanya sebagaimana adanya dan tanpa dusta serta manipulasi.
Dalam realisasi hukum yang adil pada faktanya di lapangan masih banyak terdapat para oknum dari kalangan penegak hukum itu sendiri masih bersifat tak adil seperti menggunakan jabatan dan kewenanganya dan ada kasus yang dimana ada beberapa hakim yang membebaskan seorang terdakwa yang sudah jelas bersalah menabrak seorang wanita yang merupakan kekasihnya hingga tewas namun ironisnya si hakim malah membebaskannya tanpa melihat secara cermat fakta persidangan yang ada dan tak menggunakan hati nurani
