Ditjen Imigrasi Temukan 202 WNA Pekerja KIP dan Mitra Perusahaan Pertambangan dalam Operasi Wirawaspada
Ditjen Imigrasi Temukan 202 WNA Pekerja KIP dan Mitra Perusahaan Pertambangan dalam Operasi Wirawaspada
BANGKA, TIMELINES.ID — Sebanyak 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berhasil dijaring Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan serentak pada 10-12 Desember 2025 di seluruh Indonesia.
Ratusan WNA itu diamankan diduga melanggar keimigrasian.
“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang),” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam siaran pers imigrasi.go.id, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang).
