Kejari Bangka Tengah Terapkan Restorative Justice pada Kasus Penganiayaan di Sungai Selan

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, S.H., M.H., kembali menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Romlan als Balan bin Durhayani.

Penyerahan SKP2 tersebut dilaksanakan pada Jumat, (19/12/2025) di Aula Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kejari Bangka Tengah, Padeli mengungkapkan perkara tersebut bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sungai Selan Lampur, Kecamatan Sungai Selan.

Baca Juga  Tragis! Pemuda di Sungaiselan Nekat Akhiri Hidup

Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor sambil membawa speaker mengalami insiden speaker terjatuh ke dalam gorong-gorong. Saksi Ali Sodikin, yang merupakan sepupu tersangka, sempat membantu mengangkat speaker tersebut, namun kemudian kembali menjatuhkannya hingga membuat tersangka emosi.

Pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan. Tersangka masuk ke rumah dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang tidur.

“Bahkan, tersangka kembali mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di kepala, luka robek di bagian dada, serta nyeri pada tangan,” ungkap Padeli.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Berat yang Dialami Asnadi Berbuntut Panjang, Korban Resmi Lapor ke Polisi