BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID– Tim Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan lima orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus pengeroyokan terhadap RS (15). Para pelaku diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam akibat salah paham saat menonton acara hiburan band.

Kelima pelaku yang diamankan adalah AP (15), MS (18), RW (17), AF (17), dan DT (19). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian memanggil para pelaku pada Kamis, 22 Januari 2026.

“Para pelaku kami panggil didampingi orang tua masing-masing, baik yang dijemput di sekolah maupun di rumah,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Aipda M. Kurniawan, seizin Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, Sabtu (24/1/2026).

Baca Juga  Gegara Berkelahi dengan Tetangga, Ibu Muda di Basel Diciduk Polisi

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai jaket Adidas hitam, satu celana jin panjang biru, satu celana jin pendek krem, dan satu baju lengan pendek hitam.

Aipda Kurniawan menjelaskan, motif pengeroyokan ini dipicu oleh miskomunikasi di lokasi hiburan malam. Para pelaku kini disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Peristiwa bermula pada Jumat (16/1/2026) malam, saat korban RS bersama rekannya, WI dan YA, pergi menonton acara band di salah satu desa di Kecamatan Toboali. Situasi sempat kondusif hingga rombongan korban memutuskan pulang sekira pukul 22.50 WIB.

Baca Juga  Dilaporkan Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Toboali Serahkan Diri ke Polres Basel