Violensianisme versus Pasifisme
Oleh: Sobirin Malian
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Ahmad Dahlan
Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kekerasan terhadap anak masih sangat masif. Angkanya pun masih relatif tinggi. Isu yang berkembang kahir-akhir ini adalah adanya tolak tarik antara aliran pasifisme versus violensianisme.
Isu violensianisme versus pasifisme berkaitan dengan pandangan atau paham mengenai penggunaan kekerasan dan peperangan dalam menyelesaikan konflik. Isu ini nampaknya perlu penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pasifisme adalah paham yang menentang adanya peperangan dan segala bentuk kekerasan. Pasifisme menekankan perdamaian dan menolak penggunaan kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah. Pasifisme terbagi menjadi dua kubu, yaitu pasifisme pragmatis yang mencari cara alternatif tanpa kekerasan, dan pasifisme deontologis yang menilai perang dan kekerasan secara moral salah. Tokoh seperti Mahatma Gandhi, Nelson Mandela, Martin Luther King jr adalah contoh penganut pasifisme yang memperjuangkan perdamaian dengan cara non-kekerasan.
Violensianisme, berkebalikan dengan pasifisme, merujuk pada keyakinan atau paham yang membolehkan atau bahkan mendukung penggunaan kekerasan, termasuk peperangan, sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau menyelesaikan konflik. Violensianisme menempatkan kekerasan sebagai solusi yang sah dalam kondisi tertentu atau dalam upaya mempertahankan diri, kebebasan, atau keadilan.
Jadi, isu antara violensianisme dan pasifisme adalah tentang perdebatan antara penggunaan kekerasan dan penolakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik, di mana pasifisme menolak kekerasan, sementara violensianisme memperbolehkan atau mendukungnya berdasarkan konteks atau tujuan tertentu.
Argumen etis pro pasifisme meliputi beberapa hal berikut: Kekerasan dan perang dianggap selalu menimbulkan penderitaan dan bukan solusi jangka panjang, sehingga harus dihindari dan diganti dengan metode damai seperti diplomasi, perundingan, dan aksi tanpa kekerasan.
Pasifisme menempatkan nilai kemanusiaan dan hak hidup setiap individu sebagai hal yang sangat penting, dan menganggap melakukan kekerasan sebagai salah secara moral tanpa pengecualian.
Pasifisme merupakan bentuk keberanian moral untuk memilih perdamaian di tengah dunia yang penuh kekerasan, serta aktivisme yang mengedepankan kebaikan dan toleransi.
Banyak tokoh dan ajaran agama yang menolak kekerasan dan mendukung pasifisme sebagai cara hidup dan penyelesaian konflik. Argumen etis kontra pasifisme antara lain, Pasifisme dianggap gagal melawan agresi dan tirani, karena menolak kekerasan dapat membiarkan penindasan dan kejahatan terus berlangsung tanpa perlawanan efektif.
Sikap pasifis kadang dianggap naif dan bisa disalahgunakan oleh pihak yang jahat, serta dianggap sebagai sikap pengecut dalam menghadapi kejahatan yang harus dilawan secara tegas. Pasifisme dianggap tidak realistis dalam menghadapi situasi ekstrem seperti genosida atau perang yang butuh tindakan keras demi melindungi jiwa dan keadilan.
Dengan menolak kekerasan secara mutlak, pasifisme bisa berkontribusi pada ketidakmampuan melindungi korban kekerasan dan menghentikan perang secara efektif. Singkatnya, argumentasi pro pasifisme menitikberatkan pada nilai moral penolakan kekerasan dan hak hidup, sementara kontra pasifisme menekankan kebutuhan pembelaan diri dan melawan kejahatan dengan kekuatan jika perlu.
Nabi Muhammad Pengusung Kedamaian
Nabi Muhammad SAW merupakan pengusung kedamaian dan anti kekerasan yang sangat erat dikaitkan dengan kedua konsep, violensianisme dan pasifisme, tersebut. Dalam ajarannya, Nabi Muhammad menolak penyelesaian masalah dengan kekerasan, bahkan pada masa awal dakwahnya di Mekah dimana beliau tidak menganjurkan penggunaan kekuatan fisik termasuk dalam membela diri. Beliau mengampanyekan anti kekerasan dengan berporos pada kesabaran, keteguhan dalam menghadapi penindasan, dan mengedepankan perdamaian dalam kehidupan sosial umatnya.
Saat penaklukan Kota Mekah, beliau bahkan melarang umat Islam untuk melukai atau membunuh, dan mengajak penduduk masuk Islam dengan sukarela, membawa suasana damai dan aman tanpa pertumpahan darah. Nabi Muhammad mengajarkan agar umatnya menjaga nilai kasih sayang, tidak menebar teror, dan melindungi yang lemah dalam peperangan. Sikapnya yang penuh kasih sayang dan maaf, tanpa menggunakan kekerasan, menjadi teladan anti kekerasan yang efektif dan solutif.
Dengan demikian, Nabi Muhammad dapat dilihat sebagai figur yang sangat mendukung nilai pasifisme dalam artian anti kekerasan dan perdamaian, namun beliau juga mengakui perlunya peperangan yang diatur dengan etika ketat terutama untuk membela diri dan menegakkan perdamaian yang rahmatan lil-alamin, menjauhkan dari kekerasan yang tidak perlu dan melanggar moral.
