Penyelundupan Timah di Beltim Terbongkar, Pelaku 4 Kali Kirim Barang ke Smelter Malaysia

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengelolaan pasir timah ilegal di wilayah Kabupaten Belitung Timur dan Belitung pada Sabtu (28/2/26).

Penggerebekan yang dipimpin Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni berhasil mengamankan 2 orang berinisial A dan M.

Penggerebekan itu turut melibatkan Ditreskrimsus Polda Babel, Polres Beltim dan Polres Belitung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, TKP pertama yang digerebek yakni di tempat pemurnian pasir timah atau pengelolaan timah (meja goyang) di Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Beltim.

Kemudian, TKP selanjutnya di gudang/ruko penyimpanan pasir timah ilegal yang masih berada di Kecamatan Kelapa Kampit.

Baca Juga  15 Tahun Mengabdi sebagai Honorer di Beltim, Bayu akhirnya Diangkat Jadi PPPK

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti di antaranya timbangan, pasir timah dan catatan pembelian pasir timah termasuk memasang garis polisi di TKP tersebut.

Selain didua lokasi itu, Tim turut bergerak ke TKP ketiga yang berada di Pantai Pulau Seliu Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung yang diketahui menjadi tempat pengiriman pasir timah ilegal itu berlangsung.