Menggugat Konsep Demokrasi Santun
Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. — ASN Satpol PP Kabupaten Belitung
Dalam sidang kabinet paripurna Jumat 13 Maret 2026, Presiden Republik Indonesia menyatakan akan menertibkan para pengkritik dan berspekulasi bahwa mereka tidak patriotik dan bersikap sempit.
Sejak Presiden Republik Indonesia mengemukakan gagasan demokrasi santun yang menginginkan demokrasi dijalankan minim permusuhan dan kritik tanpa caci maki pada 20 Oktober 2024 tepat di hari pelantikannya. Penulis melayangkan kritik keras terhadap gagasan tersebut yang dituangkan dalam sebuah artikel berjudul “Demokrasi: Antara Dialektika dan Sopan Santun” di media lokal Bangkapos.com yang ditayangkan dalam portal online pada tanggal 27 November 2024 dan terbit di koran cetak Bangka Pos 2 Desember 2024.
Di dalam artikel tersebut, penulis berkeyakinan bahwa gagasan demokrasi santun akan memiliki arah yang merugikan bagi alam demokrasi bangsa. Sebab, konsep demokrasi sejatinya tidak dapat dibatasi oleh etika sopan santun. Demokrasi itu menghendaki terjadinya dialektika antara penguasa dan rakyatnya. Sehingga perlu ada pertentangan pemikiran di dalamnya. Jika dibatasi oleh etika sopan santun, maka demokrasi itu tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut keyakinan penulis, gagasan demokrasi santun ini tak ada bedanya dengan riwayat gagasan demokrasi para pemimpin otoriter Republik Indonesia di masa lalu yang hanya menambahkan diksi tambahan di dalamnya tanpa memiliki bobot dalam artian demokrasi yang sebenarnya.
Misalnya, gagasan demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila. Semuanya tak lebih dari upaya mempercantik diksi demokrasi tanpa mampu menjalankan esensi demokrasi sebagaimana mestinya. Bahkan, menurut keyakinan penulis, demokrasi santun ini memiliki potensi mengalami disorientasi yang lebih buruk.
Teror Terhadap Aktivis dan Gagasan Demokrasi Santun yang Gagal
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menjadi korban penyiraman air keras pada kamis malam tanggal 12 Maret 2026 dengan kondisi luka bakar 24%. Sebuah tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang manusia kepada sesama makhluk hidup, bahkan di saat kondisi perang berkecamuk sekalipun.
Peristiwa tersebut terjadi saat Bung Andrie dalam perjalanan sepulangnya melakukan rekaman siniar di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Belakangan, Bung Andrie memang dikenal aktif mengkritik soal gejala militerisme sipil di Indonesia.
