4 Terdakwa Tambang Ilegal Bangka Tengah Jalani Sidang Perdana, Kerugian Capai Rp89 Miliar

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Empat terdakwa tambang ilegal di Bangka Tengah Jalani sidang perdana di Pengadilan Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026).

Keempat terdakwa yaitu Herman Fu, Igus Saputra, Mardiansyah dan Yulhaidir.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Dewi Sulistiarini dengan agenda pembacaaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Babel.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing tidak mengajukan eksepsi.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Babel Ingatkan Parpol dan Calon DPD RI Tidak Kampanye Sebelum Jadwal Ditentukan