Darurat Kekerasan Seksual Verbal di Perguruan Tinggi, Butuh Solusi Islam yang Komprehensif
Oleh: Maryani, S.Pd — Aktivis Dakwah Kampus
Maraknya kasus kekerasan seksual verbal di ruang pendidikan kembali menampar nurani publik. Tiga kampus besar di Jawa Barat, yaitu UI, ITB, dan Unpad, tengah disorot publik karena munculnya dugaan kasus pelecehan seksual dengan bentuk dan pelaku yang berbeda-beda.
Kasus di UI melibatkan 16 mahasiswa FH dengan 27 korban. ITB meminta maaf atas lagu HMT yang dianggap melecehkan perempuan, sementara Unpad menonaktifkan dosen terduga pelaku pelecehan verbal dan membentuk tim investigasi bersama Satgas PPKS. (jabar.idntimes.com, 16/04/2026).
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan, pada tahun 2025 sebanyak 57,65% kasus kekerasan di satuan pendidikan merupakan kekerasan seksual. Lebih banyak dari perundungan sebesar 22,31% dan kekerasan fisik 18,89%.
Kekerasan seksual di perguruan tinggi seperti fenomena gunung es. Artinya data yang dirilis hanya sebagian kecil dibandingkan kasus yang terjadi sebenarnya. Banyak faktor yang membuat korban kekerasan seksual tidak melapor.
Di antaranya karena merasa malu, takut akan ancaman dan tekanan hingga rasa tidak percaya kepada sistem hukum yang ada. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi insiden sporadis, melainkan telah menjadi pola yang sistemik.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan. Lebih berbahaya lagi, pelaku justru berasal dari dalam institusi pendidikan itu sendiri. Artinya, sekolah dan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru gagal menjalankan fungsinya. Realitas ini diperkuat oleh berbagai laporan media yang menunjukkan bahwa kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal, semakin marak, bahkan di ruang digital yang semakin sulit diawasi.
Akar Masalah
Kapitalisme yang mengagungkan kebebasan individu (liberalisme) tebukti melahirkan sistem sosial yang rusak, di antaranya maraknya kekerasan seksual verbal.
Kapitalisme bukan sekadar sistem ekonomi, melainkan telah menjelma menjadi sistem kehidupan yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan berinteraksi dalam masyarakat. Dalam sistem ini, kebebasan individu dijunjung tinggi tanpa batas yang jelas, sementara standar moral cenderung bersifat relatif.
Akibatnya, ucapan yang mengandung unsur seksual, merendahkan, dan mengobjektifikasi perempuan dianggap bagian dari candaan atau kebiasaan sosial. Inilah yang kemudian melahirkan normalisasi kekerasan seksual verbal, bahkan di ruang yang seharusnya aman seperti kampus.
Kekerasan seksual verbal pada hakikatnya lahir dari cara pandang terhadap perempuan. Kapitalisme-Sekularisme-Liberalisme mencitrakan perempuan sebagai obyek pelampiasan hawa nafsu lelaki. Imej ini dilekatkan pada wanita, lewat bacaan, film-film, termasuk konten pornografi. Celakanya hari ini Indonesia termasuk negara yang tinggi dalam mengakses konten pornografi. Akibatnya, kekerasan dan kejahatan seksual terhadap perempuan terus meningkat.
Lebih celaka lagi, tidak sedikit kaum perempuan yang sukarela mengeksploitasi tubuh mereka. Termasuk menjadi foto model dan bintang film porno. Inilah doktrin ’my body is my right’ yang ditanamkan pada kaum perempuan di seluruh dunia. Padahal kaumnya sendiri akhirnya yang banyak menjadi korban.
Soal pemberian sanksi pun masih jauh dari memberikan efek jera. Sekularisme sebagai asas kapitalisme memposisikan manusia sebagai pembuat hukum justru melahirkan perdebatan soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual. Sebagian pihak, termasuk praktisi hukum, menghendaki pemberian sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Sebagian pihak lagi menentang dengan alasan melanggar hak asasi manusia dan rehabilitasi pelaku. Adapun sanksi penjara bagi pelaku dinyatakan masih ringan. Rata-rata vonis penjara yang diterapkan untuk pelaku pemerkosaan adalah 87 bulan atau 7 tahun 3 bulan. Bahkan banyak kasus yang sebenarnya sudah lama terjadi baru terangkat dan ditangani setelah viral di medsos. (#NoViralNoJustice)
