Pengakuan 5 Tersangka Debt Collector: Sudah Tarik 247 Mobil dan Dibawa ke Luar Babel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ps. Kanit 2 Subdit Fismondev Dirkrimsus Polda Babel, AKP Husni Afriansyah menyebut berdasarkan keterangan tersangka, para debt collector ini sudah menarik lebih kurang 247 unit mobil.

Ratusan mobil tersebut sebagian sudah dibawa keluar Bangka Belitung.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menarik kendaraan dari penerima pengalihan.

Kendaraan tersebut disimpan dan disembunyikan tanpa diserahkan kepada pihak pembiayaan selaku penerima fidusia.

“Penarikan kendaraan oleh lima debt collector ini diduga tidak sesuai surat kuasa dan berkaitan dengan objek jaminan fidusia milik perusahaan pembiayaan,” kata Agus Sugiyarso, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga  Warga Pangkalpinang Ngadu Disebarkan Konten Asusila, Polisi Ringkus Pelaku di Sulawesi Tengah

Terungkapnya kasus ini, saat anggota Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penindakan penarikan kendaraan oleh debt collector pada Selasa (12/05) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang