Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. – ASN Satpol PP Kabupaten Belitung

Senin, 18 Mei 2026, perkara penipuan tagihan pemesanan hotel yang menimpa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Kep. Babel) Hellyana memasuki babak akhir setelah melalui proses hukum yang panjang sejak laporan masuk pada Juli 2025 lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan Wagub Kep. Babel  terbukti bersalah dalam perkara penipuan tagihan pemesanan hotel dan dijatuhkan pidana penjara selama empat bulan.

Perjalanan kasus ini tergolong panjang, bermula dari laporan mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang berinisial AL pada 17 Juli 2025. Setelah pendalaman yang panjang di proses penyidikan. Perkembangan besar terjadi pada 25 September 2025. Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hotel.

Baca Juga  Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial: Stimulus Bank Sentral Mendukung Program 3 Juta Rumah

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk kemudian disidangkan. Pada 6 April 2026, jaksa penuntut umum resmi menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara. Dan pada akhirnya Hakim menjatuhkan pada 18 Mei 2026.

Antara Kepastian Hukum dan Prinsip Ultimum Remidium

Dari sudut pandang penegakan hukum, proses perjalanan kasus tersebut patut diapresiasi karena aparat penegak hukum telah berhasil mencapai tujun kepastian hukum dengan tidak pandang bulu meskipun kepada seorang wakil gubernur. Penulis juga mengapresiasi karena meskipun melibatkan seorang pejabat politik, tidak ada drama intervensi politik dalam proses hukum yang berjalan tersebut.

Tapi penulis sedikit menyayangkan mengapa aparat penegak hukum tidak menerapkan prinsip ultimum remidium yang menegaskan bahwa hukum pidana  bukanlah  instrumen  pertama  untuk  menanggapi  pelanggaran  hukum,  melainkan  opsi terakhir yang ditempuh, kecuali jika metode lain seperti mediasi, penyelesaian administratif, sanksi perdata, atau  program  rehabilitasi,  gagal  memberikan  penyelesaian  yang  adil  dan  efektif.

Baca Juga  Dinamika Pelestarian Humpit Beduri

Hukum pidana yang seharusnya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum justru dijadikan jalan pertama yang ditempuh dalam penyelesaian kasus tersebut. Apalagi kasus ini tergolong ordinary crime. Di sisi lain, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah mengedepankan konsep keadilan restoratif (dengan penyelesaian di luar pengadilan).

Penulis berkeyakinan bahwa aparat penegak hukum hanya mengejar tujuan kepastian hukum dan mengenyampingkan tujuan kebermanfaatan hukum dengan tidak mengutamakan prinsip ultimum remidium. Alangkah lebih bijaksana apabila di dalam kasus yang menimpa Wagub Kep. Babel, aparat penegak hukum mengutamakan prinsip ultimum remidium. Tujuan kepastian hukum tetap tercapai di luar proses hukum pidana sekaligus mencapai tujuan kebermanfaatan hukum yaitu meminimalisir dampak ketidakpastian politik yang mengganggu kerukunan masyarakat.

Baca Juga  Pengadilan Agama: Menjaga Keseimbangan Penerapan Hukum Islam dan Negara