Konflik Agraria: Tanah Air Atau Tanah Investor?
Oleh: Nendra — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang kehidupan masyarakatnya sangat bergantung pada tanah. Bagi masyarakat desa, tanah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga sumber penghasilan, pangan, dan identitas sosial. Namun, di tengah meningkatnya pembangunan dan investasi, muncul pertanyaan penting yang semakin sering dibicarakan masyarakat: apakah tanah di Indonesia masih benar-benar untuk rakyat, atau justru lebih menguntungkan investor?
Persoalan perebutan lahan kini semakin sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, tambang, maupun proyek pembangunan terus meningkat dari tahun ke tahun. Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi sekitar 295 kasus konflik agraria di Indonesia dengan luas konflik mencapai 1,1 juta hektare dan berdampak pada lebih dari 67 ribu keluarga (Konsorsium Pembaruan Agraria , 2024). Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan lagi masalah kecil atau kasus lokal semata, melainkan persoalan nasional yang menyentuh kehidupan banyak masyarakat.
Dalam banyak kasus, masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan mengelola tanah tiba-tiba kehilangan hak atas lahannya karena masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan atau proyek pembangunan. Kondisi ini membuat petani dan masyarakat adat sering berada pada posisi yang lemah. Mereka harus berhadapan dengan perusahaan besar yang memiliki modal kuat serta dukungan dalam proses perizinan. Akibatnya, masyarakat kecil sering kesulitan mempertahankan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Salah satu contoh nyata dapat dilihat pada konflik Rempang di Kepulauan Riau. Warga menolak relokasi akibat pembangunan proyek Rempang Eco City karena merasa ruang hidup mereka terancam oleh kepentingan investasi. Masyarakat yang telah tinggal turun-temurun di wilayah tersebut merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup terhadap hak mereka atas tanah. Konflik ini memperlihatkan bahwa pembangunan sering kali lebih memprioritaskan kepentingan investasi dibanding keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Kasus serupa juga terjadi di Desa Wadas, Jawa Tengah. Penolakan warga terhadap penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener menjadi bukti bahwa proyek pembangunan dapat memunculkan konflik sosial apabila masyarakat tidak dilibatkan secara adil. Banyak warga merasa khawatir kehilangan tanah, lingkungan, dan sumber penghidupan mereka. Dari kasus tersebut terlihat bahwa pembangunan yang dipaksakan tanpa dialog justru dapat menciptakan ketegangan di tengah masyarakat.
Pemerintah memang menilai investasi penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Dalam beberapa kondisi, investasi memang mampu mendorong pembangunan daerah. Akan tetapi, pembangunan seharusnya tidak mengorbankan masyarakat kecil. Ketika pembangunan hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan keadilan sosial, maka yang muncul justru ketimpangan dan konflik berkepanjangan.
Selain proyek pembangunan, ekspansi perkebunan sawit juga menjadi salah satu penyebab utama sengketa lahan di Indonesia. Industri sawit memang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, tetapi di sisi lain juga menimbulkan berbagai persoalan sosial. Data menunjukkan bahwa sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria terbesar pada 2024 dengan 111 kasus, dan sebagian besar berkaitan dengan perkebunan sawit (GoodStats, 2024). Hal ini menunjukkan bahwa perluasan agribisnis skala besar sering kali tidak berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak masyarakat lokal.
Program food estate yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional juga menuai perhatian publik. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produksi pangan Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya muncul berbagai kritik karena dianggap membuka peluang penguasaan lahan dalam skala besar. Sebagian masyarakat khawatir program tersebut justru mempersempit akses petani kecil terhadap lahan pertanian dan memperbesar ketimpangan penguasaan tanah.
Konflik agraria sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan perebutan tanah. Persoalan ini juga menyangkut ketahanan pangan dan masa depan pertanian Indonesia. Ketika petani kehilangan tanah, maka produksi pangan ikut terancam. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempercepat krisis regenerasi petani karena generasi muda semakin enggan bekerja di sektor pertanian yang dianggap tidak memberikan kepastian hidup.
Ironisnya, Indonesia justru sedang menghadapi tantangan besar dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Jika lahan pertanian terus berkurang akibat alih fungsi lahan dan sengketa agraria, maka ketergantungan terhadap impor pangan bisa semakin meningkat. Padahal, Indonesia memiliki sumber daya agraria yang sangat besar apabila dikelola secara adil dan berkelanjutan.
