Kejagung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Tipikor Timah Aon
Kejagung Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Milik Terpidana Tipikor Timah Aon
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bergerak cepat dalam pemulihan aset negara. Bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka resmi melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus megakorupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon.
Tindakan sita eksekusi maraton ini berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 9 hingga 11 Juni 2026. Lokasi penyitaan tersebar di tiga wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.
Aset-aset yang disita merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya merinci daftar aset yang berhasil disita oleh negara:
Selasa, 9 Juni 2026 (Bangka Selatan)
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 503 $m^2$ dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00118 atas nama Tamron. Aset ini berlokasi di Kelurahan Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
Rabu, 10 Juni 2026 (Bangka Tengah)
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 10.549 $m^2$ (SHM Nomor 00058) atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 273 $m^2$ (SHM Nomor 01000) atas nama Suwito Gunawan, berlokasi di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba.
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.791 $m^2$ (SHM Nomor 0726) atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba.
-
1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.065 $m^2$ (SHM Nomor 0274) atas nama Tamron, berlokasi di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru.
Kamis, 11 Juni 2026 (Pangkalpinang)
