Anak di Bawah Umur Jadi Korban Asusila di Rumah Ibadah, Polres Bangka Ringkus Pelaku

BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil membekuk seorang pria berinisial NK alias G (28), warga Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Jumat (12/6/2026) lalu.

NK ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga.

Perbuatan itu nekad dilakukan pelaku di dalam sebuah tempat ibadah.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani membenarkan penangkapan itu.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada tahun 2024 silam sekitar pukul 17.30 Wib di sebuah musala yang terletak di Kecamatan Puding Besar.

Baca Juga  Ayah Biadab! Anak Kandung Tega Disetubuhi di Pondok Kebun Sawit Riausilip

Korban yang saat itu sedang bermain bersama teman-temannya didatangi oleh pelaku. Pelaku kemudian menyuruh teman-teman korban untuk membersihkan rumput dan sampah di luar, sementara korban diminta menyapu bagian dalam musala.

Setelah kondisi sepi, pelaku mengunci pintu depan musala memaksa Bunga untuk melayani perbuatan asusila pelaku.

Korban sempat menangis dan menolak, namun pelaku mengancam korban untuk diam.