Tok! DPRD Babel Sahkan Perda Minerba, Didit: Ini Murni untuk Rakyat

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang sudah disahkan untuk membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini wujud pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung yang di peruntukkan bagi masyarakat di daerah.

“IPR ini murni untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok, jadi hati-hati nanti menyusun turunannya,” kata Didit usai menggelar paripurna penetapan raperda Pengelolaan Pertambangan minerba di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).

Didit mengatakan kehadiran perda ini membuka peluang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya mineral secara legal, tertib, dan berkelanjutan.

Oleh karena itu DPRD Bangka Belitung menyambut positif kebijakan ini dan seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan dukungan terhadap pengesahan Perda tersebut sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik.

“Namun, legislatif tetap memberi catatan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Dengan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD Babel, regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan rakyat dan daerah.

“Adanya IPR ini kami berharap memberi dampak peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” harap Didit.