Selama mengikuti Program Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak banyak bersinggungan dengan individu dengan kemampuan yang luar biasa.

Oleh karena itu, dengan seringnya bertukar informasi dan berinteraksi baik dalam memecahkan suatu masalah atau mengembangkan sebuah ide, mampu meningkatkan kompetensi kita dalam kaitan pendidikan dan pengajaran yang kita lakukan baik di kelas maupun di sekolah.

5. Melakukan Inovasi

Selama mengikuti Pendidikan Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak diarahkan untuk dapat melakukan aksi nyata atas teori atau metode yang sedang dipelajari, sehingga pada kegiatan tersebut Calon Guru Penggerak mampu melakukan berbagai inovasi, baik dalam pembelajaran maupun program sekolah.

Beberapa contoh kegiatan inovasi yang telah dilakukan seperti, YUK LISA (Yuk Lihat Sampah Ambil), GELIS SIMBA (Gerakan Literasi SMA Negeri 1 Simpang Rimba) dan BELUKAS (Belajar di Luar Kelas).

Baca Juga  Mental Idealis Mahasiswa: Antara Harapan dan Realitas

6. Bonus Angka Kredit

Setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak (PGP), Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat Guru Penggerak yang memiliki nilai tiga pengembangan diri.

Bahkan jika kita bisa melakukan publikasi terkait aksi nyata yang kita lakukan selama mengikuti Pendidikan Guru Penggerak (PGP) menjadi suatu karya ilmiah populer dan diterbitkan di media tingkat Provinsi, kita akan mendapat angka kredit sebesar 1,5.

Terlebih jika kita mampu mempublikasi kegiatan selama Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dalam sebuah buku, maka lebih besar lagi angka kredit yang didapatkan.

7. Prioritas Peserta PPG

Peserta Pendidikan Guru Penggerak memiliki peluang dan kesempatan untuk mengikuti atau menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa mengikuti tahap seleksi kompetensi.

Baca Juga  Polda Babel Amankan Truk Bermuatan 8 Ton Pasir Timah dari Desa Permis, 3 Pelaku Diciduk

Namun langsung mengikuti seleksi administratif, sehingga peluang untuk lolos dan menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi lebih besar.

Hal itu juga dapat memotong rantai kuota yang kadang harus menunggu bertahun-tahun untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

8. Prioritas Mengikuti Seleksi Calon Kepala Sekolah dan Pengawas

Berdasarkan Permendikbud No 40 Tahun 2021 Tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Permendikbud No 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak.

Kedua permen tersebut menerangkan bahwa, salah satu syarat seorang guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Namun hal itu tidak serta merta menjadikan seseorang yang memiliki sertifikat Guru Penggerak bisa meduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas.

Baca Juga  Merawat Bangka Selatan: Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan

Karena selain memiliki sertifikat guru penggerak, masih ada syarat melekat lainnya yang harus dipenuhi, seperti golongan ruang minimal III/b, kepemilikan sertifikat pendidik atau terkait dengan kebutuhan daerah dalam rekrutmen seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas.

Tunjangan dan Keuntungan yang didapatkan seorang Guru Penggerak selama mengikuti kegiatan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan setelah menjadi guru penggerak, diharapkan mampu memotivasi guru penggerak sehingga Guru Penggerak dapat terus terpacu untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.

Agustian Deny Ardiansyah, Guru di SMPN 2 Lepar, Penulis, Pegiat Literasi Kabupaten Bangka Selatan