Ia mengatakan, terkait laporan tersebut, Polres Basel langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor tentang apa saja yang mengalami kerusakan terhadap barang milik pelapor tersebut.

“Pelapor juga menyatakan bahwa ponton mereka yang melakukan kegiatan di perairan laut Rias ini, mereka sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan izin yang legal seperti SPK bekerja di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujarnya.

Toni mengatakan, terkait laporan kasus perusakan tersebut apabila terjadi tindakan yang melanggar hukum maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses Uuung-undang.

Toni mengimbau, kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membawa sesuatu alat yang masuk dalam alat yang melanggar hukum seperti Sajam, panah yang tidak pada peruntukannya, makan akan dikenai sanksi pidana UU pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Baca Juga  Soal Tambang Ilegal di IUP PT Timah, BPJ Dorong Masyarakat Beritikad Baik dalam Aspek Legalitas

“Untuk itu saya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang berdampak aksi yang melanggar hukum agar untuk dihindari supaya kondusifitas Kamtibmas di wilayah Basel tetap terjaga,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengungkapkan PT Timah Tbk memiliki konsesi pertambangan atau WIUP operasi produksi PT Timah Tbk yaitu DU 1546 di Laut Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan negara dalam  pertambangan timah, perusahaan berkomitmen melaksanakan operasi produksi dengan kesesuaian terhadap regulasi yang ada.

Baik dari perizinan sampai dengan pelaksanaan pertambangan yang berorientasi lingkungan dengan kewajiban reklamasi pasca tambang.

Dalam mendukung produksinya, Perusahaan juga  melaksanakan operasi pertambangan dengan  pemberdayaan masyarakat melalui pola kemitraan yang dilaksanakan di konsesi perusahaan.

Baca Juga  Cegah Praktik Pungutan Liar, Ombudsman Babel Awasi Pelaksanaan PPDB

“Semangat pemberdayaan masyarakat ini tentunya harus juga dilihat sebagai upaya untuk memberikan keuntungan bagi peningkatan ekonomi masyarakat secara legal di wilayah pertambangan,” kata Anggi

Ia menambahkan, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Timah Tbk di dalam Izin Usaha Pertambangannya tidak bisa lepas dari tanggungj awab lingkungan yang berkelanjutan.

“Kami informasikan bahwa perusahaan selalu berkomitmen terhadap komitmen pengelolaan dampak lingkungan pada tahap  operasional hingga  pasca tambang,” tutupnya.