Rakyat bukan lagi dimaknai sebagai pemangku kepentingan (stakeholder) atas negara yang dijamin konstitusi, melainkan komunitas besar bernama konsumen.

Oleh karena itu, konsumen dianggap tidak punyak hak-hak akan halnya warga yang dilindungi konstitusi, kecuali “hak memilih” saat pemilu tiba dan kewajiban membayar pajak.

Pemilu pun hanya menghasilkan oligarki dan tentu berdampak pada potensi mengesampingkan hak-hak asasi manusia, melahirkan kebijakan-kebijakan yang elitis.

Demokrasi Semu

Kemunculan orang-orang kuat secara politik dan ekonomi tak lepas dari praktik demokrasi yang dijalankan.

Demokrasi berlangsung hanyalah demokrasi prosedural; hanya menghasilkan politisi  yang  sangat bergantung pada kekuatan modal sebagai anggota partai maupun legislatif.

Bahkan seperti dikatakan Ubedillah Badrun (Kompas, 4/3/2022), demokrasi yang ada adalah demokrasi yang semu. “Pseudo democracy maksudnya jalannya negara tidak lagi dijalankan oleh institusi demokrasi yang baik yang mendengarkan aspirasi rakyat, tetapi dikendalikan oleh institusi yang buruk yang dipandu oleh oligarki bukan dipandu oleh daulat rakyat.”

Baca Juga  Isu Hukum Dispensasi Kawin dan Penyelesaiannya

Dalam konteks Indonesia, demokrasi sejatinya telah bergeser menjadi demokrasi yang timpang (nir-kesetaraan). Kesetaraan yang diisyaratkan demokrasi tak terpenuhi dalam praksis bernegara, yakni kesetaraan pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya (Indra Tranggono,2017).

Praktik dominasi dan hegemoni pun terjadi. Politik uang pun bicara, serangan jafar pun menjadi terang-terangan dan rakyat tak pernah mampu menghukum politisi busuk yang bergentayangan setiap pemilu meskipun selalu dikecewakan.

Dalam kaitan ini, orang kuat tadi tetap menjadi aktor utama perusak demokrasi dan melahirkan kepemimpinan pragmatis.

Hal yang paling memprihatinkan dari adanya demokrasi semu adalah tidak terbangunnya civil society yang menjadikan negara ini seperti terjun bebas menuju titik nadir peradaban terendah.

Etos kerja, etika, ide, nilai, kreativitas  menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Di sinilah kepemimpinan kultural seolah mati suri.  Kepemimpinan kultural di sini dimaknai sebagai kepemimpinan yang berbasis pada ide (idealisme), ideologi, nilai, etika, akhlak, nalar, dan perilaku yang berorientasi pada peningkatan eksistensi publik.

Baca Juga  Birokrasi Sakit

Sementara kepemimpinan pragmatis lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek demi kekuasaan, kekuasaan dan kekuasaan.

Kepemimpinan jenis pragmatis sering pula dikonotasikan hanya sekadar mengejar cash flow; dimana yang sehat dan sejahtera bukan publik melainkan penguasa dan kroni-kroninya.

Dalam setting seperti ini wajar jika yang dominan adalah orang-orang kuat secara politik dan ekonomi.  Kepemimpinan jenis ini sejatinya telah gagal menjawab penderitaan dan tangisan publik atas ketidakadilan.

Apa yang dilakukan oleh rezim sekarang dengan sepak terjangnya akhir-akhir ini, telah mengarah kepada kepemimpinan pragmatis. Rezim ini telah tampil menjadi orang kuat secara politik dan ekonomi, tapi sadarkah dia bahwa apa yang dipertontonkan sejatinya tanpa nilai-nilai profetik (kemampuan membebaskan dan meninggikan eksistensi publik).

Baca Juga  Disparitas Penegakan Hukum bagi Anak Berperkara

Model yang dikembangkan rezim ini sebenarnya hanyalah mengembangbiakkan penderitaan rakyat, bermental kere dan merusak sendi-sendi demokrasi.

Melihat sepak terjang rezim ini, rakyat nampaknya lebih membutuhkan orang baik dalam jumlah besar dibandingkan dengan beberapa gelintir orang kuat yang nir-budaya, nir-akhlak, dan nir-kemanusiaan. Sebuah diktum lama berkata, “… orang baik akan melahirkan kebaikan…”.

Artinya, sederhana saja, kalau ingin semuanya berjalan baik, maka pasrahkanlah segala sesuatunya untuk dikerjakan oleh orang baik. Baik secara keilmuan, pengalaman, dan tentu saja yang lebih penting adalah moral (akhlak). Termasuk juga baik mempunyai arti tepat, benar, dan ahli.

Dari sini penting kiranya himpunan orang baik yang bersinergi untuk kemudian menciptakan perubahan besar dalam membangun masyarakat; membangun peradaban dan menciptakan kesejahteraan. Wallahu’alam bisswab.

Sobirin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan