Oleh: Pak Mo

Perhelatan pemilihan umum kepala daerah ulang tahun 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang tinggal menyisahkan waktu 4 bulan lagi.

Momentum ini menjadikannya sebuah peristiwa yang sangat strategis karena akan menentukan nasib 5 tahun ke depan.

Betapa tidak, ketika pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024 lalu, dua daerah ini menyisahkan tugas yang belum tuntas.

Karena dari 37 Daerah yang memiliki pasangan calon Kepala Daerah tunggal melawan kolom kosong (Kotak Kosong), Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang gagal untuk melahirkan pemimpin kepala daerah yang defenitif.

Konsekuensi yang harus dihadapi adalah hukumnya wajib untuk melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah Ulang.

Konsekuensi tersebut harus menyiapkan dana Pilkada di tengah kondisi ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  yang “tidak baik-baik saja”.

Bahkan keuangan negara sekalipun dewasa ini harus dilakukan pemangkasan sebagai suatu efisiensi. Belanja program kegiatan yang dianggap tidak cukup urgen urung dilaksanakan.

Sedangkan anggaran yang dianggap untuk program kegiatan yang abu-abu yang memiliki potensi korupsi tak luput hilang dari daftar seiring dengan diterbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan kepala negara oleh Presiden Prabowo terhadap efisiensi ini memang terjadi pro dan kontra termasuk dalam kalangan birokrasi sendiri sebagaimana disampaikan Prabowo ketika membuka Kongres ke-18 Muslimat Nahdatul Ulama di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Namun Kebijakan tersebut mengandung makna dan tujuan yang sangat strategis serta tidak main-main. Adalah untuk kepentingan rakyat. Mantap dan tegas.

Selain untuk memastikan dan menyukseskan Program Makanan Bergizi Gratis yang juga diharapkan akan memiliki multiplayer efek yang luas serta dapat lebih menggelorakan semangat swadaya masyarakat dalam rangkaian proses perputaran ekonomi dari hulu ke hilir.

Sementara itu, Pilkada ulang yang akan di gelar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka 27 Agustus 2025 mendatang yang akan memasuki tahapan-tahapan yang  ditetapkan oleh KPU di masing-masing kedua daerah telah muncul dan mewarnai suasana.

Gesah dan geliat para bakal calon kepala daerah telah bermunculan di setiap sudut kota dan sepanjang jalan yang strategis. Berbagai slogan ditampilkan dalam setiap baleho yang dipajang.

Dipastikan tentulah para pendukung masing-masing bakal calon terutama yang tergabung dalam tim sukses berfikir keras dalam merumuskan kata demi kata, kalimat demi kalimat yang tercurahkan dalam sebuah visi dan misi dari sebuah konsep yang memberikan gambaran dan arah mata angin akan dibawa ke mana daerah ini.

Akankah kebijakan kepala negara Presiden Prabowo juga dapat diterjemahkan dan dirumuskan dalam sebuah visi dan misi masing-masing bakal calon kepala daerah sebagai sebuah supporting tegak lurus ke atas yang saling sinergis sehingga tidak ada ketimpangan antara rencana strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Adalah rakyat, yang memiliki kedaulatan yang tinggi berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedaulatan rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebelum diubah, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.