Pesantren dalam Sorotan: Menjaga Kepercayaan di Tengah Penyimpangan Perilaku
Oleh: Alansori, S.Th.I., M.Pd — Pimpinan Ponpes Qur’an CAHAYA, Toboali, Bangka Selatan
Marah, geram, kesal, sedih, dan muak. Semuanya campur aduk menjadi satu. Begitu mungkin gambaran perasaan yang dialami sebagian masyarakat di Bangka Belitung khususnya di Bangka Selatan ketika membaca peristiwa yang begitu miris di salah satu pondok pesantren.
Sulit untuk menahan emosi saat mendengar bahwa tindakan bejat dan tidak berperikemanusiaan telah merusak tempat yang seharusnya melindungi nilai-nilai kemuliaan dan kesucian. Marah karena kejahatan itu terjadi di balik keulamaan.
Marah karena pelaku menggunakan kekuatan dan kepercayaan untuk melukai orang yang lemah. Disedihkan karena jiwa-jiwa murni yang sedang berkembang dirusak oleh luka itu. Mengesalkan karena peristiwa ini merusak reputasi ribuan pesantren yang telah mendidik generasi bangsa dengan tulus.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak-anak di salah satu “pondok pesantren” di Bangka Selatan telah mengguncang kepercayaan masyarakat, menimbulkan pertanyaan besar tentang ke mana arah moral dan perlindungan di dunia pendidikan kita.
Pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan—seorang guru di pesantren—mengoyak rasa kemanusiaan dan keadilan kita. Selain merusak reputasi lembaga pendidikan, peristiwa ini menyebabkan rasa sakit yang mendalam bagi para korban dan meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan, khususnya pondok pesantren.
Pondok pesantren sebagai salah satu wajah dari lembaga pendidikan Islam, tidak hanya memberikan pendidikan agama tetapi juga membangun karakter, moral, dan keyakinan para santri. Pesantren telah menghasilkan generasi intelektual dan pemimpin masyarakat yang berakhlak mulia di balik dinding-dinding dan suasana sederhananya. Namun, kepercayaan publik akan goyah ketika kasus kekerasan seksual atau asusila muncul dari institusi yang seharusnya aman dan suci.
Fenomena Kekerasan Seksual di Sekitar Kita
Apa yang terjadi tentu tidak bisa dibenarkan. Dengan alasan dan logika apapun. Tapi tentu saja hal ini seharusnya tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk kemudian tidak percaya dengan semua Lembaga Pendidikan yang mengusung system pesantren.
Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui sistem SIMFONI-PPA, sepanjang tahun 2024 tercatat 16.107 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 1.613 kasus terjadi di lingkungan sekolah dan 21 kasus di lembaga pendidikan kilat. Sementara itu, lingkungan rumah tangga mencatat angka yang jauh lebih tinggi, yakni 8.113 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa, meskipun kekerasan di lingkungan pendidikan mendapat sorotan publik yang tinggi, kasus kekerasan terhadap anak lebih banyak terjadi di luar lembaga pendidikan, terutama di rumah.
Namun, penting untuk diingat bahwa jumlah kasus yang tidak dilaporkan karena berbagai alasan, termasuk stigma sosial dan ketakutan terhadap konsekuensi yang mungkin timbul, membuat angka-angka ini kemungkinan besar hanya puncak gunung es.
Oleh karena itu, kekerasan seksual terhadap anak harus dicegah dan ditangani secara menyeluruh, baik di dalam maupun di luar lembaga pendidikan, serta di keluarga dan masyarakat.
Tantangan dan Solusi bagi Pesantren dalam Menghadapi Isu Kekerasan Seksual
Di Indonesia, pondok pesantren telah lama dikenal sebagai institusi pendidikan yang menekankan pembentukan karakter dan spiritualitas santri.
Pesantren membantu membangun santri yang bermoral, mandiri, dan bertanggung jawab melalui pendidikan agama yang intensif, lingkungan religius, dan sistem asrama. Pesantren membantu membentuk warga negara yang baik dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan menanamkan rasa toleransi dan gotong royong.
Namun, kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren telah menyebabkan pesantren menghadapi tantangan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus-kasus ini telah merusak reputasi pesantren sebagai institusi pendidikan moral dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Untuk mengatasi masalah ini, pesantren harus mengubah sistem penyelenggaraan dan pengawasan mereka yang selama ini telah berjalan
Langkah pertama adalah membuat dan menerapkan sistem dan prosedur operasi standar (SOP) penyelanggaraan pondok pesantren yang jelas dan terintegrasi. Proses standar prosedur (SOP) harus mencakup prosedur yang digunakan untuk mencegah, menangani, dan melaporkan kasus bullying, kekerasan seksual, dan lainnya.
SOP ini membantu menjaga keamanan santri dan menerapkan tindakan preventif terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Semua orang harus memperhatikan dan memahami prosedur operasi standar (SOP) ini saat diterapkan. Utamanya santri yang biasanya berada di posisi yang lebih rendah Mereka harus tahu ke mana dan bagaimana mengadu jika mereka menghadapi masalah.
Untuk menangani berbagai komplain, termasuk masalah keamanan, pelecehan, dan tindak asusila, sangat penting untuk mengelola komplain di pesantren ini.
Selanjutnya, rasanya pondok pesantren juga harus dapat beradaptasi dengan teknologi. Pemasangan CCTV di titik-titik strategis dapat membantu memantau aktivitas dan mencegah terjadinya Tindakan yang tidak diinginkan, termasuk bullying, kasus asusila dll.
