Perlindungan Akademik sebagai Prasyarat Fundamental bagi Pembangunan Negara
Oleh: Heri. S — Penulis Tetap Timelines.id
Tingkat kemajuan sebuah bangsa dapat diukur melalui sejauh mana negara tersebut mengapresiasi rasionalitas. Rasionalitas tersebut berkembang di lingkungan perguruan tinggi, laboratorium riset, dan forum-forum diskursus ilmiah. Oleh karena itu, perlindungan akademik tidak dapat lagi dipahami sebagai tuntutan internal sivitas akademika semata, melainkan sebagai prasyarat fundamental bagi pembangunan negara.
Begitupun dalam setiap perkembangan peradaban suatu bangsa berkorelasi langsung dengan penghargaannya terhadap produksi nalar. Nalar sebagai produk utama perguruan tinggi dan lembaga riset hanya dapat berkembang optimal dalam iklim yang terlindungi. Dengan demikian, jaminan perlindungan akademik merupakan keniscayaan negara, bukan semata tuntutan dari komunitas akademik.
Kebebasan akademik merupakan hak yang melekat pada sivitas akademika dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi, khususnya pada ranah pengajaran dan penelitian. Hal ini merupakan turunan dari hak sipil untuk menyatakan pendapat sebagaimana dijamin konstitusi. Jaminan tersebut termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Secara khusus, keberadaan kebebasan akademik mendapat penguatan normatif. Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit menyatakan berlakunya kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam penyelenggaraan pendidikan serta pengembangan iptek.
Penguatan yang sama juga ditemukan pada Pasal 19 ayat (1) dan (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak setiap orang untuk memiliki dan mengemukakan pendapat tanpa intervensi.
Dengan demikian, meskipun pelaksanaan kebebasan berpendapat tetap tunduk pada etika dan kaidah keilmuan, prinsip kebebasan akademik merupakan suatu kepastian hukum. Tidak ada pihak manapun yang berwenang untuk membatasi secara sewenang-wenang.
Bilamana jaminan perlindungan akademik dalam prakteknya tidak terlaksana akan berimplikasi pada terhambatnya produksi riset berisiko, melemahnya kritik konstruktif, serta stagnasi inovasi yang bersumber dari perguruan tinggi. Di sisi lain, kebebasan akademik kerap kali berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi. Hal ini tercermin dari adanya kasus pelaporan terhadap dosen akibat publikasi opini kritis atau sebagai saksi ahli, serta penjatuhan sanksi akademik kepada mahasiswa yang menyelenggarakan forum diskusi kritis.
Yang kita butuhkan sekarang adalah praktek kepastian hukum yang tegas. Negara harus menjamin bahwa kritik ilmiah bisa dilindungi negara. Kampus harus menjadi “zona aman” di mana gagasan boleh diuji, dibantah, dan diperbaiki tanpa takut ada kriminalisasi.

