Perlindungan Akademik sebagai Prasyarat Fundamental bagi Pembangunan Negara
Perlindungan hukum ini penting ditaati semua pihak terkait agar dosen tidak berpikir dua kali sebelum meneliti tambang, korupsi, atau kebijakan publik karena sebenarnya kebebasan mimbar akademik adalah ruang uji gagasan, bukan ruang propaganda, atau hoaks. Kebebasan mimbar akademik artinya kampus berhak menyelenggarakan seminar, bedah buku, dan diskusi tentang isu apapun selama menggunakan metode ilmiah.
Tujuan utamanya bukan untuk membenarkan suatu ideologi, tetapi untuk melatih nalar kritis. Di sinilah mahasiswa belajar bertoleransi pada perbedaan pendapat dan Ironisnya, saat ini masih banyak izin acara akademik yang dipersulit dengan alasan “rawan”. Padahal negara demokrasi justru kuat karena mampu menampung perbedaan.
Pemerintah dan kampus harus sepakat bahwa selama tidak melanggar hukum dan etika keilmuan, mimbar akademik harus steril dari intervensi. Dosen dan peneliti menghabiskan tahunan untuk riset. Mulai dari vaksin, varietas padi, hingga teknologi baterai. Tapi setelah jadi, siapa yang menikmati? Seringkali hasilnya “dibajak” atau tidak dipatenkan.
Negara wajib hadir melalui sistem HAKI yang cepat, murah, dan berpihak pada peneliti. LPPM di setiap kampus harus diperkuat untuk mengurus paten, merek, dan lisensi. Lebih dari itu, hasil riset harus menjadi milik bangsa. Jangan sampai inovasi anak Indonesia justru dibeli mahal oleh negara lain karena kita lambat mengurus legalitasnya.
Reward and punishment pemerintah harus tegas dan adil, perlindungan akademik akan kosong tanpa insentif. Pemerintah perlu memberi dana riset kompetitif, gaji layak bagi dosen peneliti, dan penghargaan bagi kampus yang menghasilkan paten dan publikasi bereputasi. Hibah riset jangan hanya untuk kampus besar. Kampus di daerah juga harus dapat akses yang sama.
Di sisi lain, harus ada sanksi bagi praktik plagiarisme, jual-beli jurnal, dan riset fiktif. Integritas akademik harus dijaga. Dosen yang menyalahgunakan mimbar akademik untuk ujaran kebencian atau disinformasi juga harus ditindak sesuai kode etik.
Negara yang hebat lahir dari kampus yang merdeka. Kampus yang merdeka lahir dari perlindungan akademik yang utuh. Kita tidak bisa meminta dosen melahirkan inovasi kelas dunia, jika setiap kali bersuara ia takut dipenjara. Kita tidak bisa meminta mahasiswa kritis, jika setiap diskusi harus minta izin ke banyak pihak.
Sudah saatnya pemerintah, DPR dan kampus duduk bersama merumuskan revisi UU Sisdiknas yang sedang berjalan secara komprehensif. Isinya jelas salah satunya yaitu menjamin kepastian hukum yang kuat, menjaga kebebasan, melindungi HAKI, dan memberi penghargaan setimpal. Karena di akhir hari, melindungi akademisi berarti melindungi masa depan Indonesia.

