Oleh: Yan Megawandi

Ada mata pelajaran yang harus kami sampaikan sebagai widyaiswara kepada para peserta diklat latihan dasar bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang baru bergabung. Mata diklat atau mata pelajaran baru itu adalah: Konfik kepentingan. Bagi peserta Latsar CPNS, materi ini mungkin pada awalnya terasa seperti materi biasa. Ada definisinya, ada jenisnya, ada aturan yang melarangnya, ada prosedur untuk menghindarinya. Selesai. Tetapi sebenarnya tidak sesederhana itu. Hal ini sesungguhnya menyimpan persoalan yang sangat besar.

Konflik kepentingan boleh jadi merupakan salah satu penyakit paling berbahaya dalam pengelolaan negara. Ia tidak selalu datang dengan wajah korupsi. Tidak juga selalu bebentuk uang tunai yang berpindah tangan. Kadang ia datang dengan wajah yang sangat biasan seperti keluarga, teman, tim sukses, mantan atasan, kelompok pertemanan, kepentingan bisnis, atau sekadar keinginan untuk “membantu orang dekat”.

KPK mendefinisikan konflik kepentingan sebagai keadaan ketika kepentingan pribadi seorang penyelenggara negara dapat memengaruhi kualitas dan kinerja penggunaan kewenangannya. Pemerintah bahkan telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar nasihat moral. Ia sudah menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan.

Yang menarik, konflik kepentingan sering kali tidak terasa sebagai pelanggaran. Namun justru di situlah bahayanya. Lihatlah alasannya: “Kan cuma membantu keluarga.” Atau “Kan dia teman sendiri.” Kalimat lainnya “Kan proyeknya kecil.” Atau ini yang sering juga terdengar “Kan tidak ada uang yang masuk ke kantong saya.” Kalimat-kalimat semacam itu terdengar sederhana. Tetapi dari sanalah sebuah kebiasaan buruk bisa dimulai.

Bayangkan sebuah pemerintahan di mana pun juga termasuk di daerah. Seorang kepala daerah misalnya memiliki orang-orang yang dahulu bekerja keras memenangkan dirinya dalam kontestasi politik. Setelah berkuasa, sebagian dari mereka mulai mendapatkan akses lebih besar kepada proyek pemerintah. Mula-mula mungkin hanya pekerjaan kecil. Semacam proyek penunjukan langsung yang nilainya di bawah Rp20 juta.

Kegiatan rehabilitasi bangunan yang tidak begitu besar. Atau pengadaan barang dan jasa yang sepintas terkesan kecil. Tetapi kalau di jumlahkan jadinya cukup besar juga. Berikutnya meningkat ke pengadaan tertentu. Lalu pekerjaan yang lebih besar. Tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Bisa saja prosedurnya tetap dibuat seolah-olah normal. Terkesan menggunakan pelelangan elektronik, tapi sebenarnya masih bisa dikutak katik beberapa point di dalamnya. Pelaku proyek biasanya faham soal yang begituan.

Di sinilah konflik kepentingan mulai bekerja. Kepentingan pribadi tidak perlu selalu muncul dalam bentuk perintah langsung: “Berikan proyek itu kepada orang saya.” Kadang cukup dengan sebuah telepon. Sebuah pesan. Kedipan mata atau malah sebuah rekomendasi. Sebuah nama yang “dititipkan”.

Birokrasi Membaca Isyarat

Lama-lama birokrasi belajar membaca isyarat. Tidak perlu lagi diperintah. Orang-orang di bawah sudah tahu siapa yang harus dibantu. Dan ketika keadaan itu berlangsung terus-menerus, yang berubah bukan hanya satu keputusan. Yang berubah adalah budaya organisasinya.

Orang di birokrasi lalu mulai belajar bahwa kedekatan lebih penting daripada kompetensi. Loyalitas pribadi lebih penting daripada prosedur. Hubungan keluarga lebih penting daripada sistem merit. Dan yang paling berbahaya, semua itu akhirnya dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Konflik kepentingan memang sering bekerja seperti penyakit yang tidak terasa. Ia masuk perlahan.

Mula-mula hanya satu keputusan kecil. Kemudian menjadi kebiasaan. Kebiasaan berubah menjadi budaya. Budaya kemudian dianggap sebagai sesuatu yang normal. Padahal akibatnya bisa sangat besar.

Kita juga dapat melihat bentuk yang jauh lebih sederhana. Misalnya seorang kepala sekolah yang merekrut anggota keluarganya untuk bekerja di lingkungan sekolah. Ada yang menjadi tenaga keamanan, tenaga pendukung, atau kemudian keluarga dekat diberi ruang membuka kantin di sekolah.

Belum tentu semua kasus tersebut otomatis merupakan pelanggaran. Tetapi pertanyaan etikanya harus tetap diajukan: apakah prosesnya transparan? Apakah orang lain memperoleh kesempatan yang sama? Apakah keputusan itu dibuat berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi, atau karena hubungan keluarga?

Pertanyaan yang sama berlaku di rumah ibadah, organisasi sosial, bahkan organisasi masyarakat. Seorang ketua pengurus merekrut kerabatnya menjadi petugas. Karena ada honor, maka kepentingan pribadi mulai bersinggungan dengan kewenangan organisasi. Lagi-lagi, persoalannya bukan semata-mata apakah orang tersebut mampu bekerja. Persoalannya adalah apakah orang lain yang lebih layak telah memperoleh kesempatan yang sama. Di ruang publik, keadilan bukan hanya soal hasil. Keadilan juga soal proses.

Afiliasi Bisnis

Kita semakin memahami betapa seriusnya persoalan ini ketika melihat hubungan antara kekuasaan dan bisnis. Indonesia Corruption Watch, misalnya, pada 2024 menemukan 354 dari 580 anggota DPR periode 2024–2029 atau sekitar 60 persen memiliki afiliasi dengan bisnis. Temuan itu tentu tidak berarti bahwa setiap anggota DPR yang memiliki latar belakang bisnis pasti melakukan pelanggaran. Tetapi data tersebut menunjukkan betapa pentingnya mengelola potensi konflik kepentingan ketika kepentingan bisnis bertemu dengan kewenangan publik.