Polres Belitung Ringkus 5 Pelaku Spesialis Pencurian Instalasi Listrik Rumah Kosong
Polres Belitung Ringkus 5 Pelaku Spesialis Pencurian Instalasi Listrik Rumah Kosong
BELITUNG, TIMELINES.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, setelah Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin Aipda M. Riski Cahyono, S.I.Kom., S.H., M.H. melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian instalasi kabel rumah yang terjadi di kawasan Perumnas, Kelurahan Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CP (21), AR (18), ARF (19), MGF (18), dan DS (17). Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi berbeda.
Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di kawasan Perumnas, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan. Kejadian tersebut diketahui korban pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat korban datang untuk mengecek kondisi rumah yang dalam keadaan kosong, korban mendapati pintu samping rumah telah terbuka. Pada bagian pintu ditemukan bekas congkelan, sementara slot kunci jendela juga telah terlepas.
Setelah melakukan pemeriksaan ke dalam rumah, korban mendapati mesin sepeda motor Honda Supra Fit telah dilepas dan diduga dibawa oleh pelaku. Selain itu, sejumlah stopkontak di dalam rumah juga telah dilepas serta kabel instalasi listrik rumah diputus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Belitung untuk dilakukan penyelidikan.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang sedang dalam proses renovasi di Jalan Pipit, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan.
Korban mendapati kabel instalasi listrik yang sebelumnya terpasang di rumah dan mesin air telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan di sekitar lokasi, kabel tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Perumnas dan Desa Aik Pelempang Jaya. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh sejumlah petunjuk dan informasi yang mengarah kepada para terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Pada Sabtu, 12 September 2026, petugas memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku sedang berkumpul di sebuah rumah di kawasan Jalan Kapten Saridin, Kecamatan Tanjungpandan.

