Selama ini, tanggapan pemerintah daerah cenderung bersifat reaktif: menggunakan armada truk tangki sering menjadi pilihan utama. Menurut saya, langkah-langkah ini hanya bersifat sementara tanpa menyentuh penyebab utamanya. Pada sisi lain, program reklamasi lahan bekas tambang yang dijalankan belum terintegrasi dengan baik ke dalam perencanaan ruang sehingga belum mampu memulihkan daerah aliran sungai secara optimal.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengalihkan respons darurat menjadi analisis risiko iklim. Caranya, memasukkan analisis resiko iklim tersebut ke dalam perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten dan kota. Saya kira pemerintah daerah perlu memetakan tiga indikator utama, yaitu tingkat paparan bahaya, kepekaan lingkungan, serta kapasitas adaptif masyarakat di setiap kawasan.

Dengan melakukan pemetaan tersebut, pemerintah daerah dapat melihat wilayah mana saja yang paling rawan mengalami penurunan ketersediaan air bersih. Pemetaan ini juga harus memanfaatkan data tren iklim dan proyeksi suhu serta curah hujan masa depan.

Kemudian, hasil dari kajian kerentanan tersebut harus dituangkan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pengintegrasian ini memberikan kepastian hukum untuk menetapkan zona resapan air dan area tangkapan air sebagai kawasan lindung mutlak.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi izin pertambangan pada kawasan-kawasan yang berfungsi sebagai penyimpan cadangan air kota, serta mewajibkan pemegang izin usaha untuk melakukan reklamasi lahan terintegrasi. Di samping itu, pemanfaatan retensi air bekas galian tambang atau kolong yang layak harus diatur dengan ketat melalui regulasi zonasi agar terhindar dari pencemaran limbah.

Pembangunan ketahanan kota juga memerlukan penekanan pada infrastruktur hijau berbasis konservasi lingkungan. Alokasi anggaran pembangunan perlu diarahkan pada pembuatan sumur resapan massal, penyediaan lubang resapan biopori di kawasan permukiman padat, serta pembuatan taman penyerap air (sponge park). Infrastruktur hijau ini berfungsi menahan limpasan air hujan pada musim basah agar meresap ke dalam akuifer tanah, sekaligus menjaga ketersediaan air tanah saat musim kering.

Rehabilitasi vegetasi mangrove untuk wilayah pesisir harus diselaraskan secara penuh dengan dokumen tata ruang guna menahan laju intrusi air laut yang menyebabkan sumur-sumur warga di pesisir menjadi payau. Langkah taktis lain yang dibutuhkan adalah pemasangan sistem telemetri pemantauan air tanah secara tenggat waktu nyata (real-time) di bawah koordinasi satu lembaga pengambil kebijakan.

Keberhasilan dari seluruh agenda adaptasi iklim ini sangat bergantung pada penguatan kapasitas kelembagaan daerah. Penanganan krisis air dan perubahan iklim memerlukan kerja sama lintas sektor. Pembentukan Tim Koordinasi Perubahan Iklim Daerah yang melibatkan Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, BPBD, serta kalangan akademisi dan organisasi masyarakat dapat menyelaraskan alokasi program dan anggaran secara efektif.

Pada akhirnya, membangun ketahanan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah upaya penyesuaian berkelanjutan yang menuntut komitmen kepemimpinan daerah. Dengan mengintegrasikan analisis risiko iklim ke dalam penataan ruang dan kebijakan publik, kota-kota di Bangka Belitung dapat melindungi aset ekologisnya serta menjamin keberlanjutan pasokan air bersih bagi seluruh lapisan warga.