Keduanya terseret dugaan tipikor dana pascatambang PT Kobatin senilai Rp111 miliar.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas menyebut pihaknya sedang mendalami peran para saksi lainnya.

“Kasus ini terus kita dalami apakah kemungkinan ada tersangka baru, termasuk kurator yang diduga menyatakan dana jaminan reklamasi bagian dari boedel pailit sehingga bisa dicairkan,” kata Corneles.

Setelah dinyatakan dana jaminan reklamasi tersebut boedel pailit lalu, 2 pegawai BNI melakukan pencairan dana reklamasi hingga terdapat kerugian negara sebesar Rp111 miliar.

Di sisi lain, Aspidsus menjelaskan dana Rp111 miliar tersebut digunakan kedua tersangka oknum pegawai BNI untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, uang Rp111 miliar tersebut juga diberikan kepada kreditor.