Terseret Tipikor MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka
Terseret Tipikor MBG, Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Tersangka
JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional (BGN), LMI, sebagai tersangka pada Selasa, 30 Juni 2026.
LMI diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Diketahui LMI adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran persnya menyebut, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi secara mendalam dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kronologi dan Modus Operandi Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka LMI memanfaatkan posisinya yang strategis di BGN sejak akhir tahun 2024. Berikut adalah rincian kasus posisi Tersangka LMI:
Pemanfaatan Jabatan: LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN (Desember 2024 – Maret 2025) sekaligus Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN (Maret 2025 – sekarang), telah mengetahui seluk-beluk jalannya Program MBG.
Pendirian Perusahaan Penampung: Pada awal tahun 2025, LMI memerintahkan dua orang berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT SGI. Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai sarana menjual alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) dengan harga sepihak yang ditentukan oleh LMI.
Permainan Verifikasi Mitra: LMI kemudian meminta izin kepada SS agar dapat menjual food tray tersebut kepada Calon Mitra SPPG dengan jaminan kelolosan proses verifikasi. Setelah tercapai kesepakatan dengan SS, LMI mulai menjaring Calon Mitra SPPG dengan syarat mutlak: wajib membeli food tray dari PT SGI.
Sistem Setor dan Persetujuan: Setiap kali calon mitra melakukan pembayaran ke PT SGI, RD akan melaporkannya kepada LMI. Berbekal laporan tersebut, LMI langsung memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk meloloskan dan menyetujui kemitraan SPPG yang bersangkutan.
Keuntungan Melawan Hukum: Lewat skema penjualan titik SPPG bersyarat pembelian food tray ini, Tersangka LMI meraup keuntungan pribadi yang dinilai melawan hukum.
