Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD dan Penggiat Literasi

Dunia telah berubah drastis sejak Indonesia pertama kali mengesahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lahir di fajar era Reformasi, undang-undang tersebut adalah sebuah pencapaian progresif pada masanya. Namun, setelah hampir tiga dekade berjalan, regulasi ini mulai kehilangan taringnya. Dinamika zaman telah melahirkan lanskap ancaman baru yang tidak pernah terbayangkan pada akhir abad ke-20. Oleh karena itu, perubahan RUU HAM bukan lagi sekadar agenda legislatif rutin, melainkan sebuah urgensi eksistensial untuk menyelamatkan masa depan keadilan di Indonesia.

1. Gagap Teknologi: Kegagalan Melindungi Hak Digital Warga

Urgensi paling kasat mata berakar pada lompatan teknologi digital. Hari ini, pelanggaran HAM tidak lagi selalu berbentuk represi fisik oleh aparat, melainkan telah bermutasi ke ruang siber. Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), pengawasan massal tanpa izin (surveillance), hingga peretasan data pribadi berskala besar membuktikan bahwa hukum kita gagap dalam merespons ancaman modern.

Baca Juga  Jangan Jadikan Kampus sebagai Pabrik Robot Berijazah

Kasus Spesifik: Tengok saja insiden pembungkaman ruang digital ketika platform media alternatif nasional diblokir secara sepihak atau akun-akun pers mahasiswa diintimidasi setelah mengangkat isu kelompok minoritas. Ketika hak kebebasan berekspresi dan hak atas rasa aman warga negara di ranah digital dirampas, UU HAM Tahun 1999 sama sekali tidak memiliki instrumen untuk mengintervensinya. RUU HAM yang baru wajib hadir sebagai perisai digital yang kokoh bagi setiap warga negara.

2. Kriminalisasi Pembela Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat Adat

Ada utang perlindungan yang belum lunas terhadap para Pembela HAM (Human Rights Defenders). Selama ini, para aktivis, jurnalis, dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas ruang hidup mereka kerap berjalan di atas lapisan es yang sangat tipis. Pelaku pelanggaran HAM pun telah bergeser; bukan lagi didominasi oleh negara (state actors), melainkan aktor non-negara seperti korporasi raksasa.

Baca Juga  UMKM: Penjaga Stabilitas Ekonomi Bangka Belitung

Kasus Spesifik: Kita bisa melihat ketimpangan ini pada kasus kriminalisasi Sorbatua Siallagan, seorang tetua adat di Sumatera Utara yang divonis penjara hanya karena mempertahankan tanah leluhurnya dari klaim konsesi perusahaan. Pola serupa terjadi pada konflik agraria di Rempang dan proyek strategis nasional (PSN) Merauke, di mana masyarakat lokal mengalami penggusuran paksa tanpa pemulihan hak yang layak. RUU HAM sangat mendesak untuk memasukkan pasal proteksi spesifik bagi pembela HAM agar mereka tidak mudah dikriminalisasi lewat gugatan perdata atau tuntutan pidana yang dicari-cari.