Sesat Pikir Tata Kelola Birokrasi
Oleh: Hermianto — Pembelajar Sosial, Politik, dan Pembangunan
Panggung birokrasi pemerintahan daerah kembali menyuguhkan keanehan yang mengusik akal sehat publik. Kabar teranyar dari Kabupaten Bangka, mengonfirmasi sebuah praktik yang jamak terjadi yaitu rangkap jabatan pejabat teras Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga pejabat struktural penting di daerah tersebut diketahui menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin. Atas peran gandanya tersebut, mereka legal menerima honorarium bulanan ekstra.
Biasanya pembelaan yang muncul berputar pada legalitas formal. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa penunjukan dan pemberian insentif tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Secara hukum positif, argumen ini mungkin tidak bercelah. Namun, mengabaikan esensi pengawasan dan moralitas publik adalah bentuk nyata dari “sesat pikir” tata kelola pemerintahan yang akut.
Ilusi Legalitas vs Etika Publik
Akar dari kekacauan tata kelola ini bermula dari sebuah sesat pikir yang mencampuradukkan antara kepatuhan “legal” dengan kepantasan “etis”. Dalam administrasi publik modern, hukum hanyalah batas kepatuhan paling minimum. Sementara itu, etika berada di tingkat yang jauh lebih tinggi lagi.
Dalam konteks ini, kebijakan dinilai benar hanya karena tidak melanggar pasal tertulis. Birokrasi dalam kondisi ini terlihat sedang mereduksi dirinya menjadi mesin mekanis yang cacat-moral. Mereka kurang memiliki kepekaan sosial untuk menilai apakah sebuah kebijakan itu “pantas atau tidak pantas” di mata publik.
Sebenarnya, pejabat menerima pendapatan ganda dari kas yang bersumber sama (baik APBD maupun pendapatan BLUD) mencederai rasa keadilan sosial. Di tengah situasi ekonomi di mana ada tuntutan efisiensi, para elit birokrasi justru memosisikan diri dalam zona nyaman. Regulasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 memang memberikan ruang bagi pejabat daerah untuk menjadi dewas BLUD. Argumen yang mereka gunakan adalah untuk memastikan keselarasan kebijakan daerah. Namun, aturan tersebut tidak boleh diartikan sebagai cek kosong untuk melegitimasi akumulasi pendapatan pribadi tanpa batas kepantasan.
Beban Kerja dan Mitos “Super-ASN”
Nalar birokrasi kembali terjebak dalam sesat pikir berikutnya. Birokrasi seolah mengabaikan batas wajar kapasitas manusiawi saat mengemban tanggung jawab publik. Jabatan Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala BPPKAD bukanlah posisi administratif biasa. Ketiganya adalah pilar strategis pembangunan daerah.
Tugas ketiga pejabat ini sangat spesifik dan berat. Kepala Bappeda harus merumuskan cetak biru makro daerah. Di sisi lain, Kepala BPPKAD memikul beban tata kelola aset, sementara Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas nyawa warga.
Menambahkan tugas sebagai dewas rumah sakit umum daerah kepada tiga figur ini memunculkan asumsi keliru. Mereka adalah manusia biasa bukan “Super-ASN” yang memiliki energi, waktu, dan fokus tanpa batas. Padahal, posisi Dewas bukanlah jabatan seremonial yang porsinya selesai dalam rapat pleno bulanan.

