Oleh: Nurul Aryani — Aktivis Dakwah Islam

Fenomena boti hunter adalah aksi sosial yang dilakukan sekelompok pemuda di beberapa wilayah seperti Lampung dan Bogor yang juga sempat viral di media sosial. Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak keberadaan boti sebuah istilah slang yang merujuk pada kaum homoseksual/lelaki suka lelaki.

Tentu saja aksi ini mendapat pro kontra di kalangan netizen. Sebagian menilai tindakan ini bisa menimbulkan diskriminasi, namun banyak juga apresiasi sebab boti semakin meresahkan. Ngerinya perilaku boti ini ditiru oleh generasi yang tidak malu lagi tampil terbuka di depan publik menunjukkan identitas yang tentu bertentangan dengan adat ketimuran dan nilai Islam.

Selain itu, banyaknya kasus HIV yang merebak karena lelaki suka lelaki juga menjadi kekhawatiran sendiri di kalangan masyarakat. Tidak hanya HIV tapi perilaku LGBT dapat mengundang azab dari Sang Pencipta. Ini sekaligus membantah sikap individualis membiarkan saja boti asal tidak mengganggu. Faktanya boti ini tentu mencari sasaran untuk dijadikan objek pemuasan hawa nafsu. Belum lagi perilaku seksual menyimpang itu beresiko tinggi menularkan penyakit seksual. Banyak juga kasus istri dan anak terpapar HIV karena ayahnya ternyata boti. Dr Mohammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan pada 2023 lalu pernah mengungkapkan Berdasarkan data Kemenkes RI, setiap tahunnya terdapat penambahan kasus HIV baru pada kelompok ibu rumah tangga sebesar 5.100.

“Sebesar 33 persen data dari ibu rumah tangga ini positif HIV karena terpapar dari pasangannya yang memiliki perilaku seksual yang berisiko. Baik itu suaminya heteroseksual maupun homoseksual. (Radarpalembang.id)

LGBT Tanpa Regulasi Tegas

Sikap kritis dan kepedulian yang tumbuh di masyarakat haruslah diapresiasi dan diregulasi dengan tepat. Sebab tanpa regulasi yang tepat dikhawatirkan aksi main hakim sendiri dapat terjadi, sementara untuk membuktikan seseorang itu memang pelaku homo dan diberikan hukuman hanyalah dapat dilakukan di ruang pengadilan (dalam Islam). Sebab tidak semua waria adalah pelaku homo.

Munculnya fenomena boti hunter menunjukkan kegagalan dan lambannya sikap negara menyikapi perilaku penyimpangan ini. Masyarakat sudah sangat emosi dengan maraknya pelaku LGBT yang muncul ke publik. Sampai hari ini LGBT hanya dianggap ancaman nonmiliter namun tidak ada hukum yang tegas. LGBT baru bisa dihukum jika melakukan kriminalitas yang lain seperti membunuh, menipu pasangannya atau kriminalitas lainnya.

Penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan di negeri kaum muslim telah menyeret kaum muslim memiliki cara pandang hidup barat. Ideologi kapitalisme sekuler memandang LGBT adalah bagian dari kebebasan (liberal) memilih orientasi dan identitas seksual yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu kaum boti tidak dianggap sebagai pelaku kriminal atau menyimpang dan tidak dapat dipidana. Malah dianggap bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati dan dilindungi. Sungguh miris.

Dilema Indonesia di Tengah Proteksi LGBT Dunia

Barat melalui negara adidaya Amerika dan badan internasional yang mereka miliki terus mempropagandakan penerimaan terhadap LGBT ke negeri muslim. Marak dan meluasnya fenomena boti/kaum homoseksual tidaklah tumbuh secara acak melainkan terprogram dan terstruktur dengan dana dan dukungan besar dari lembaga-lembaga internasional. Ini bukan sekedar kasuistik atau individu melainkan sebuah upaya sistemik untuk melegalkan penyimpangan yang perlu diwaspadai oleh umat Islam.

Isu  LGBT  juga telah menempati posisi yang penting di dalam agenda-agenda lembaga di bawah PBB seperti UNICEF, UNESCO, ILO, WHO dan OHCR. Gerakan  LGBT telah memakai instruman global agar punya efek luas dan kuat, yakni dengan pendekatan hukum.  PBB didukung negara-negara donor SDGs (negara-negara maju-Barat) menyerukan kepada pemerintah dan organisasi pembangunan di seluruh dunia untuk menepati janji mereka dan memastikan tantangan yang dihadapi orang-orang LGBT diperhitungkan ketika mereka mengadopsi  SDGs.

Artinya negara mana saja yang bernaung di bawah PBB haruslah turut andil dalam memperjuangkan hak-hak LGBT dan membela mereka dari diskriminasi. Ini tidak bisa dielakkan oleh Indonesia sebgai negara anggota PBB. Dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro LGBT bernama The Being LGBT in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina dan Thailand.  Proyek BLIA-2 itu berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS.