Terseret Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22 T, Oknum Kolonel TNI Ditahan Jaksa

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel bersama 4 orang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026 senilai Rp1,22 triliun.

Oknum TNI tersebut adalah Kolonel Cpl BU, yang bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan armada pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Kolonel Cpl BU saat ini telah resmi ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

“Penyidik Koneksitas telah menetapkan 5 orang tersangka, salah satunya Kolonel Cpl BU selaku PPK, serta empat tersangka lainnya dari pihak swasta,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Peran dan Modus Persekongkolan

Dalam menjalankan aksinya, Kolonel Cpl BU diduga bersekongkol dengan empat pimpinan perusahaan swasta, yaitu AM (Komisaris PT ASE & PT YAT), YY (Direktur PT YAT), serta AA dan GB (Direktur PT ASE). Mereka diduga kuat merekayasa seluruh tahapan pengadaan demi memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).