Segera Sidang, Polda Limpahkan 5 Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal ke Kejari Belitung
Segera Sidang, Polda Limpahkan 5 Tersangka Kasus Penampungan 52,5 Ton Timah Ilegal ke Kejari Belitung
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan (tahap II) 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung yang berhasil diungkap pada awal Agustus 2026 lalu.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel.
“Hari ini Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau Kecamatan Tanjung Pandan Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (2/19/2026) malam.
Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan yakni HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40) serta FK alias Afu.
Selain kelima tersangka, kata Agus, Penyidik juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung.

